Sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli pidana materil dan formil, Mahrus Ali sebagai saksi ahli meringankan.
Dalam persidangan digelar pada Kamis (22/12), saksi meringankan Sambo dan Putri membahas segala aspek hukum. Termasuk berbicara terkait unsur pembunuhan berencana.
Baca juga:
Hakim Semprot Arif Rachman Tak Ada Naluri Curiga Kawal Autopsi Jenazah Brigadir J
Ferdy Sambo Sempat Minta Polwan Periksa Putri Candrawathi Usai Penembakan Brigadir J
Ngeluh Tumbang dan Disuntik Vitamin, Jaksa Minta Sidang Sambo Ditunda Tahun Depan
Kesal Disebut Penyebab Ricky Rizal jadi Terdakwa, Pakar: Mending Kami Ngajar Saja Pak
Segini Harga Peti Jenazah Brigadir J