Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Jawa Tengah beri hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima polisi terlibat penerimaan Bintara Polri. Kapolri tegas meminta keputusan pemecatan perlu diambil.
Perintah itu ditujukan pada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Selain memberikan efek jera, Kapolri berharap keputusan ini menjadi komitmen perubahan yang dilakukan Polri.
Kapolri juga berharap, keputusan tegas ini agar tidak ada lagi anak buahnya bermain-main sebagai calo polisi.