Terdakwa Arif Rachman menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2). Adapun agenda persidangan hari ini ialah pembacaan duplik dari kubu Arif.
Tim kuasa hukum Arif Rahman Arifin mengatakan kliennya layak untuk dibebaskan dari segala ancaman pidana. Sebab, perintah Ferdy Sambo sebagai pimpinan mengancam psikis Arif sehingga tidak ada kehendak bebas.
Baca juga:
VIDEO: Tuntut Bebas, Agus Nurpatria Sebut Analisa Jaksa Bias
VIDEO: Tuntut Bebas, Hendra Klaim Tak Tahu Menahu Upaya Jahat Penghapusan Brigadir J
VIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
VIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
VIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
VIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo