Hadir Kembali Jadi Saksi, Sandra Dewi Bawa Koper Isi Berkas 88 Tas Mewah, Buat Apa?
Sandra menyatakan semua tas itu diperoleh melalui kerja kerasnya sendiri dengan menjalankan jasa endorsement di media sosial.
Sandra Dewi mengekspresikan ketidakpuasannya setelah 88 tas mewah miliknya disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penyitaan ini terjadi setelah suaminya, Harvey Moeis, terlibat dalam dugaan kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga sekitar Rp300 triliun.
Ia menegaskan tidak ada satu pun dari 88 tas mewah tersebut yang merupakan hadiah dari suaminya. Sandra menyatakan semua tas itu diperoleh melalui kerja kerasnya sendiri dengan menjalankan jasa endorsement di media sosial.
- Harvey Moeis Tak Pernah Kasih Tas Mewah, Sandra Dewi Minta 88 Tas Dikembalikan, Kejagung Bilang Begini
- Sandra Dewi: Suami Saya Tak Pernah Belikan Tas Mewah, Barang Disita Kejagung Hasil Endorsemen
- Sandra Dewi Protes Tas Brandednya Disita, Ini Respons Kejagung
- Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Miliknya Disita: Itu Hasil Endorse
Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (21/10), Sandra menekankan 88 tas mewah tersebut hasil dari usahanya sendiri.
"Ada yang hafal detailnya ada yang tidak, karena sudah 10 tahun saya menjalani jasa endorsement tas ini," ungkap Sandra Dewi saat bersaksi di hadapan Hakim Ketua Eko Aryanto.
Bawa Koper Isi Dokumen Endors
Melansir dari Antara, pada hari Senin (21/10), bintang sinetron Cinta Indah datang dengan membawa sebuah koper yang berisi dokumen perjanjian kerja sama iklan untuk berbagai tas mewah yang dimilikinya. Koper tersebut digunakan untuk mendukung kesaksiannya dalam persidangan.
Ketika hakim meminta Sandra Dewi untuk menjelaskan satu per satu tas mewah yang ada, ia mengungkapkan tidak ada satupun tas yang dibelinya. Selain itu, Sandra Dewi juga tidak dapat mengingat toko mana saja yang telah memberikan tas mewah tersebut sebagai hasil dari kerja sama iklan.
Tak Hafal Detail Tas Mewah yang Disita Kejaksaan Agung
"Saya harus lihat satu-satu, tetapi perolehannya semua sama dari hasil endorse," ungkapnya di ruang sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI, Zulkipli, terus menggali kesaksian Sandra Dewi mengenai 88 tas mewah yang dimilikinya.
Setelah sidang kemarin, Zulkipli menjelaskan salah satu dokumen perjanjian iklan tas mewah yang ditunjukkan oleh Sandra Dewi tidak dapat dipastikan hanya bersifat pinjaman atau ada ketentuan lainnya. Zulkipli menambahkan penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memahami sepenuhnya konteks dari perjanjian tersebut.
Jaksa Bakal Pelajari Kesaksian Sandra Dewi
Jaksa akan mempelajari kesaksian Sandra Dewi serta bukti-bukti yang diajukan oleh penasihat hukum dan Harvey Moeis dalam sidang pembelaan yang akan datang, terkait dengan 88 tas mewah tersebut.
"Kami melihat ada beberapa yang tentu masih perlu dikonfirmasi sekali lagi, karena ketika saksi menerangkan mengenai endorsement (iklan), kami sampai dengan persidangan tadi belum lihat dukungan perjanjian endorsement-nya seperti apa," kata Zulkipli.