CEK FAKTA: DJP Bisa Akses Mutasi Rekening Imbas CoreTax Mulai 2025?
Sebuah surat yang menarasikan imbauan perpajakan viral di media sosial.
Sebuah surat yang menarasikan imbauan perpajakan viral di media sosial. Pasalnya, isi surat tersebut mengklaim bahwa imbas implementasi CoreTax pada 1 Januari 2025 mendatang menjadikan segala bentuk informasi dari kartu kredit dan rekening bank, termasuk saldo dan mutasi pengguna dapat dilihat oleh Direktur Jenderal Perpajakan (DJP).
Lalu, benarkah DJP bisa akses mutasi rekening dan kartu kredit mulai Januari 2025? Simak penelusurannya.
- KJP Plus Cair Sebentar Lagi, Intip Besaran, Syarat dan Cara Cek Penerima
- Viral di Media Sosial, Mobil yang Parkir di Jalur Kereta Otonom IKN Ditarik Derek
- Cerita Miris Dirjen Kementan Terpapar Covid-19 Dipalak Rp450 Juta untuk Keperluan SYL dan Keluarga
- Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
Penelusuran
Melalui akun X resminya, DJP mengklaim bahwa pihaknya tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data dan kartu kredit.
DJP juga mengonfirmasi bahwa surat imbauan perpajakan yang beredar di media sosial saat ini merupakan informasi palsu atau hoaks.
"#KawanPajak terdapat penyebaran Hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar #KawanPajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya," tulis DJP.
Selain itu, DJP mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi terkait hal tersebut dan dapat melakukan konfirmasi ke pihak DJP dengan menghubungi KPP terdekat atau @kring_pajak 1500200.
Kesimpulan
Informasi terkait DJP dapat mengakses mutasi rekening dan kartu kredit mulai Januari 2025 pada surat yang beredar di media sosial merupakan berita hoaks.
Faktanya, pihak DJP tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening dan kartu kredit, sehingga segala bentuk data terkait rekening bank dan kartu kredit tidak dapat diakses oleh DJP.
Jangan mudah percaya dan periksa setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi:
https://x.com/DitjenPajakRI/status/1830543367370932464?t=3zXUgX1u9r-s-0-AnDCxjg&s=08
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin