CEK FAKTA: Waspada Penipuan Lewat Surat Teguran Palsu Atasnamakan BI, Begini Modusnya
Salah satu modus baru ini diungkapkan oleh @bank_indonesia melalui akun media sosial X.
Apakah benar surat teguran tersebut?
CEK FAKTA: Waspada Penipuan Lewat Surat Teguran Palsu Atasnamakan BI, Begini Modusnya
Aksi penipuan kini makin merajalela. Pelaku semakin pandai melancarkan modus baru untuk menjerat korbannya.
Salah satu modus baru ini diungkapkan oleh @bank_indonesia melalui akun media sosial X.
Dalam unggahan tersebut, Bank Indonesia mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya adanya perusahaan yang mendapat surat teguran berisikan ancaman pemblokiran aset mengatasnamakan BI.
Lantas, apakah benar surat teguran tersebut? Begini penelusurannya.
Berdasarkan informasi yang Cek Fakta merdeka.com peroleh melalui media sosial X @bank_indonesia, BI menjelaskan bahwa sebagai bank sentral BI tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemblokiran aset.
Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memblokir aset individu maupun aset perusahaan.
Berdasarkan SKB 3 Menteri BI juga tidak bekerja sama dengan instansi atau organisasi seperti tertera pada gambar. Bahkan BI juga tidak menerbitkan keterangan apapun terkait pendanaan perusahaan yang dimaksud.
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa modus pemberian surat teguran berupa ancaman pemblokiran aset tidaklah benar. BI pun mengimbau kepada setiap pihak yang menerima surat dari BI tetapi merasa ragu dapat langsung saja menghubungi BI
Kesimpulan
Surat teguran berupa ancaman pemblokiran aset tidaklah benar yang beredar adalah hoaks.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.