Gaji ke-13 PNS Dihentikan Menkeu Sri Mulyani? Cek Faktanya
klaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan, simak penelusurannya
Simak penelusurannya:
Gaji ke-13 PNS Dihentikan Menkeu Sri Mulyani? Cek Faktanya
Beberapa akun di media sosial Facebook membagikan klaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan. Unggahan yang beredar memiliki keterangan;
“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan Nikmat keberlanjutan,” tulis akun bernama Udin Bagol yang diunggah hari Jumat (17/5). Akun lain bernama Fatur Muh dan Juaw Radikal IV juga membagikan hal yang sama.
Klaim tersebut dilengkapi tautan sebuah artikel berita berjudul “MOHON MAAF! SRI MULYANI RESMI MENGHENTIKAN PEMBERIAN GAJI KE-13 UNTUK PNS GOLONGAN INI”.
Dengan menampilkan potret Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang terlihat sedang memberikan pidato.
Penelusuran
Penelusuran Cek Fakta Merdeka.com menemukan bahwa klaim tersebut merupakan berita hoaks.
Diketahui penyaluran gaji ke-13 PNS akan mulai pada bulan Juni 2024. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 hanya beberapa golongan PNS yang tidak menerima gaji ke-13, yaitu PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara.
Sedangkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur bahwa gaji ke-13 akan diberikan pula pada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” berikut materi pokok PP Nomor 14 Tahun 2024 dilansir dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan bahwa gaji ke-13 PNS akan dihentikan adalah berita, hoaks karena tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.
Justru, PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa gaji ke-13 akan diberikan pada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi:
-https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid029qzP2a6SLtv4unmPC6tAzxd3Pp7cmeaTyP4JGhGPk19Eyq6ererfMMskPxMADAMjl&id=100079576864336
-https://peraturan.bpk.go.id/Details/279836/pp-no-14-tahun-2024