Viral BI Keluarkan Uang Pecahan Baru Rp1.0, Cek Faktanya
Viral video menampilkan uang pecahan baru senilai Rp1.0
Simak penelusurannya
- Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
- Viral Momen Pria Beri Sejumlah Uang dan Ajak Makan Bapak dan Anak Pengamen, Aksinya Tuai Pujian
- Ragam Kelakuan Arogan Pengendara di Jalan Berujung Viral, Teranyar Pakai Pelat Palsu TNI Ngaku Adik Jenderal
- Viral 'Hujan Uang' di Kampanye Salah Satu Paslon Capres, Simak Fakta Sebenarnya
Viral BI Keluarkan Uang Pecahan Baru Rp1.0, Cek Faktanya
Sebuah video menampilkan uang pecahan baru senilai Rp1.0 mencuat lagi di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @puspotv. Sang pemilik akun menampilkan uang kertas dengan ilustrasi wanita sedang menari pendet dan keterangan “1.0” di pojok kiri bawah dan pojok kanan atas sebagai nominal uang.
Uang kertas itu juga dilengkapi tulisan “PERUM PERURI SPECIMEN” di bagian pojok kanan atas serta nomor seri uang dan ilustrasi peta Indonesia di sisi lainnya.
“Kalian udah punya belum?,” tulis pemilik akun dalam caption.
Penelusuran
Berita mengenai perilisan uang nominal Rp1 ini menuai klarifikasi langsung dari Bank Indonesia dalam unggahan Instagram resmi @bank_indonesia tanggal 7 April 2024.
Unggahan tersebut memuat gambar dilengkapi teks “Cek Faktanya! BI Keluarkan Uang Rupiah Baru Redenominasi?” dan mengungkap keterangan lebih lanjut di kolom caption.
“Bank Indonesia merilis uang Rupiah baru? Jangan terkecoh ya #SobatRupiah! Karena dapat dipastikan lembaran uang yang viral beredar di sosial media dengan nominal 1.0 bukanlah uang Rupiah baru dari Bank Indonesia,” tulis BI.
Dilansir dari artikel Liputan6 yang ditulis pada 1 April 2024, Bank Indonesia menegaskan bahwa segala video redonominasi bukan berasal dari bank sentral dan uang yang ditampilkan dalam video bukanlah uang resmi yang diedarkan.
"Video hoaks di atas dan beberapa unggahan serupa sudah beberapa kali muncul dan kali ini dihangatkan kembali khususnya lewat WA Group. Kami sudah beberapa kali membuat bantahan juga," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
Sementara itu, Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) rupanya sudah pernah mengkonfirmasi terkait uang lembar nominal Rp1 pada 2021 lalu.
Merdeka.com juga sempat memuat pernyataan Sekretaris Peruri Adi Sunardi yang menegaskan bahwa uang specimen seperti yang tercantum dalam video itu bukanlah alat pembayaran yang sah.
“Uang specimen adalah uang contoh dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," katanya.
Adi menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen adalah bukan uang Rupiah.
"Peruri membuat uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri," pungkasnya.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi:
https://www.merdeka.com/uang/penjelasan-lengkap-peruri-soal-viralnya-uang-pecahan-10-rupiah.html
https://vt.tiktok.com/ZSFtvLeB4/
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5563080/viral-uang-rupiah-kertas-pecahan-baru-rp-10-ini-kata-bank-indonesia
https://www.instagram.com/p/C5cdWFuRety/?hl=en&img_index=1