Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya
Benarkan biaya persalinan akan dikenakan pajak? Simak penelusurannya
-
Pajak apa yang diklaim dikenakan kepada ibu yang melahirkan? "REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan," tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Apa saja bawaan hamil bayi perempuan yang sering dipercaya? Terdapat ciri-ciri tertentu yang sering dipercaya sebagai bawaan hamil bayi perempuan. yaitu sebagai berikut: 1. Mual parah di pagi hari (Morning Sickness): Banyak orang percaya bahwa mual parah di pagi hari menandakan hamil bayi perempuan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ibu yang mengalami mual parah mungkin memiliki kadar hormon yang lebih tinggi, yang sering dikaitkan dengan hamil bayi perempuan. 2. Perubahan suasana hati yang signifikan: Ibu hamil bayi perempuan sering dilaporkan mengalami perubahan suasana hati yang lebih sering dan lebih drastis. Hal ini mungkin disebabkan oleh fluktuasi hormon estrogen dan progesteron yang lebih tinggi selama kehamilan. 3. Detak jantung yang lebih tinggi: Sebuah mitos yang populer adalah bahwa detak jantung janin perempuan lebih tinggi daripada janin laki-laki. Detak jantung janin perempuan konon berada di atas 140 detak per menit, sementara detak jantung janin laki-laki berada di bawah angka tersebut. Namun, penelitian medis belum menunjukkan perbedaan detak jantung yang signifikan berdasarkan jenis kelamin. 4. Tingkat stres: Beberapa percaya bahwa tingkat stres ibu yang lebih tinggi menunjukkan kehamilan bayi perempuan. Hal ini mungkin berkaitan dengan persepsi bahwa hormon stres seperti kortisol lebih tinggi pada ibu yang mengandung bayi perempuan. 5. Lebih mudah lupa (Pregnancy Brain): Banyak ibu hamil bayi perempuan melaporkan mengalami "pregnancy brain" atau kebingungan dan pelupa yang lebih sering. Kondisi ini diduga terkait dengan perubahan hormonal yang mempengaruhi fungsi otak. 6. Kulit lebih berminyak: Kulit yang lebih berminyak dan berjerawat sering dikaitkan dengan kehamilan bayi perempuan. Hal ini diyakini karena peningkatan hormon yang menyebabkan produksi minyak berlebih pada kulit.
-
Bagaimana cara untuk mengetahui kebenaran informasi tentang pajak bagi ibu melahirkan? Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
-
Apa ciri khas perut ibu hamil yang dikaitkan dengan kehamilan anak laki-laki? Beberapa orang percaya bahwa bentuk perut ibu hamil dapat memberikan petunjuk tentang jenis kelamin bayi. Mitos menyebutkan bahwa perut yang terlihat tinggi dan melingkar menandakan kehamilan anak laki-laki, sementara perut yang lebih lebar menandakan kehamilan anak perempuan.
-
Kapan Pesut Mahakam melahirkan? Pada musim kawin yakni antara bulan Desember hingga Juni, Pesut jantan akan bersaing dengan pejantan lainnya untuk mendapatkan betina. Lalu, masa kehamilan Pesut kurang lebih 9 sampai 14 bulan lamanya.
-
Kapan Indah Permatasari melahirkan? Dalam foto tersebut, Indah mengenakan long sleeve berwarna lylac yang dipadukan dengan denim. Pamer Body Goals Dalam selfie terbarunya, Indah menunjukkan body goals yang telah dijaga selama satu tahun setelah melahirkan buah hati pertamanya.
Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya
Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen. Dalam narasi yang beredar pajak biaya melahirkan digunakan untuk menambah APBN.
Berikut narasinya:
"BINGUNG CARI TOMBOKAN APBN IBU² YANG MELAHIRKAN AKAN DIKENAI PAJAK 12%
SEMENTARA DI NEGARA LAIN IBU YANG MELAHIR DAPAT TUNJANGAN IBU DAN ANAK + GRATIS BIAYA RUMAH SAKIT,".
Penelusuran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022 yang mengatur jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Pada pasal 10 menjelaskan bahwa jasa yang bersifat strategis dibebaskan dari PPN. Salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis.
"(jasa pelayanan Kesehatan medis) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai."
- Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
- Viral Rincian Biaya Pendaftaran Masuk Akmil, Ini Klarifikasi TNI AD
- Viral Rp400 Juta Hilang, BRI: Uang Diambil Oleh Nasabah Tahun 2018 & Terjebak Investasi Bodong
- Viral Momen Pria Beri Sejumlah Uang dan Ajak Makan Bapak dan Anak Pengamen, Aksinya Tuai Pujian
Berikut isi lengkap pasal 10:
Pasal 10
Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan prangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa pendidikan;
g. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
h. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;
i. jasa tenaga kerja;
j. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
k. jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
l. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan
m. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
Dilansir dari Antara, dalam proses persalinan atau melahirkan, sang ibu biasanya akan menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.
Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP No 49 Tahun 2022.
Kesimpulan
Tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN.
Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan tidak dipungut PPN, berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2022.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.