4 manuver PBB agar Indonesia tak lagi hukum mati terpidana narkoba
RI dianggap melanggar aturan internasional. Sekjen Ban Ki-moon sampai lobi langsung pemerintah.
Dalam sidang Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kota Jenewa, Swiss, Kamis (5/3), perwakilan Indonesia dipojokkan karena isu hukuman mati. Sempat terjadi insiden kecil, setelah kata-kata diplomat Indonesia salah diterjemahkan pada risalah hasil rapat.
Dampaknya, Indonesia diberitakan media Australia dan Inggris hendak menghentikan praktik hukuman mati akibat tekanan internasional terhadap eksekusi duo Bali Nine. Salah satu media yang memuat isu tersebut adalah Surat Kabar Sydney Morning Herald.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi kontroversi dari pernyataan Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika sempat viral lantaran melontarkan ide tentang para capres yang harusnya ada tes mengaji.
-
Apa yang terjadi pada kendaraan PBB di Gaza? Video kendaraan yang menjadi sasaran menunjukkan beberapa lubang peluru telah menembus jendela mobil.
-
Siapa yang menunjuk L.N Palar sebagai juru bicara Indonesia di PBB? Untuk memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia melalui jalur diplomasi, Presiden Soekarno meminta LN Palar untuk menjadi juru bicara Indonesia di pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
-
Bagaimana konflik antar kelompok terjadi? Konflik adalah warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
-
Siapa yang terlibat dalam masalah perpisahan Baifern dan Nine? Dalam unggahan Instagram-nya pada 26 Juni 2024, Nine menyatakan bahwa ia ingin memberikan klarifikasi sebelum situasi menjadi tidak terkendali. Seperti dikutip dari Liputan6.com, Nine menulis, "Keluarga kami masing-masing, serta diri saya dan Baifern, sangat terpengaruh masalah ini."
"Beberapa media mengutip dari (ringkasan PBB). Kemudian kita memprotes karena kita tidak pernah menyampaikan seperti itu, dan versi yang di upload di website kantor komisaris tinggi HAM itu sudah direvisi," kata Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi.
Kalimat yang salah diterjemahkan maknanya sangat jauh dari yang dikutip oleh jurnalis Australia.
"Dan jika kita (Indonesia) memberlakukan kembali hukuman mati, hal tersebut lantaran kita didorong oleh situasi mendesak yang mempengaruhi masyarakat kita sebagai bagian dari tindakan kejahatan (narkoba) tersebut," kata Direktur Jenderal Multilateral Kemlu Hassan Kleib membacakan naskah dari perwakilan RI di Jenewa.
Di luar insiden 'salah terjemahan itu', PBB sepanjang dua bulan terakhir, tercatat empat kali secara khusus mengingatkan Indonesia agar menghentikan praktik hukuman mati.
Mulai dari pejabat pelapor khusus hingga sekretaris jenderal Ban Ki-moon turun langsung menyudutkan pemerintah RI, dipicu oleh rencana eksekusi Bali Nine.
Merdeka.com merangkum empat manuver PBB soal hukuman mati beberapa waktu belakangan. Berikut daftarnya:
Hukuman mati cuma sah untuk pembunuhan berencana
Pelapor khusus PBB bidang eksekusi ekstrajudisial Christof Heyns, menyatakan Indonesia menyalahi konvensi internasional karena menghukum mati delapan terpidana narkoba. Delapan orang itu, termasuk Bali Nine, masuk dalam jadwal eksekusi gelombang kedua Kejaksaan Agung. Pada Januari lalu, 6 terpidana kasus yang sama, termasuk lima WNA, sudah ditembak lebih dulu di Nusakambangan.
"Sesuai kaidah hukum internasional, hukuman mati adalah jenis hukuman ekstrem yang bila digunakan, cuma bisa diterapkan untuk kejahatan serius yakni pembunuhan berencana," kata Heyns seperti dilansir situs resmi PBB, Jumat(13/2).
Indonesia dianggap menafsirkan sepihak celah melaksanakan hukuman mati, untuk kejahatan narkoba. Heyns menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah RI terus mengeksekusi mati kurir narkoba.Â
Baginya, Indonesia lebih baik mengikuti jejak 140 negara yang mengentikan praktik eksekusi mati atau bahkan menghapuskannya sama sekali dari ketentuan perundang-undangan.
"Saya menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang terus melanggar standar hak asasi manusia internasional. Untuk itu saya mendesak Indonesia melakukan moratorium hukuman mati," kata Heyns.
Adapun  Wakil Tetap RI untuk PBB, Desra Percaya, telah merespon tudingan tersebut. Dia menyatakan larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM. Terlebih, Indonesia merasa kejahatan narkoba sangat merusak masyarakat, sehingga hukum yang tegas perlu dijalankan.
"Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman mati merupakan respon pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," ungkap Desra.
Sekjen Ban Ki-moon lobi langsung Menlu Retno
Australia gigih melobi agar dua warganya yang masuk dalam jaringan bandar narkoba 'Bali Nine' urung ditembak mati oleh otoritas Indonesia. Dukungan pada Negeri Kanguru turut disuarakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon.
Melalui juru bicaranya, Ki-moon mengaku telah menghubungi Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi Kamis (12/2). Dia mengingatkan Indonesia agar mempertimbangkan ulang keputusan menghukum mati warga asing.
"PBB menentang pelaksanaan hukuman mati dengan alasan apapun. Sekjen meminta Indonesia mempertimbangkan ulang vonis eksekusi terhadap pelaku kejahatan narkoba," kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric seperti dilansir Channel News Asia, Minggu (15/2).
PBB sebut pengadilan terpidana narkoba di RI tidak adil
Pelapor khusus PBB bidang eksekusi ekstrajudisial Christof Heyns menyatakan punya bukti terpidana kejahatan narkoba di Indonesia diperlakukan tidak adil selama persidangan.
Secara lebih khusus, pengadilan di Indonesia berlaku tidak adil bagi terpidana warga negara asing. Ada 12 WNA yang dijatuhi hukuman tembak, tapi selama sidang tidak mendapat haknya. Bali Nine termasuk dalam rombongan yang 'dizalimi' Indonesia itu.
"Mereka tidak mendapat bantuan penerjemah yang memadai selama pengadilan pertama hingga tahap banding," kata Heyns.
Karena Indonesia meratifikasi perjanjian HAM Internasional, maka proses sidang yang fair harus dipenuhi. "Setiap praktik hukuman mati harus mengikuti aturan tersebut," imbuhnya.
PBB bilang hukuman mati tak kurangi kejahatan
Dalam sidang Komisi HAM PBB di Jenewa dua hari lalu, perwakilan Indonesia disudutkan dalam pidato pembukaan.Â
Asisten Sekjen PBB, Ivan Simonovic, mengatakan hukuman mati tidak berperikemanusiaan. Selain itu, dampak efek jera yang diharapkan terjadi seringkali gagal terbukti.
"Tidak ada bukti hukuman mati dapat mengurangi tingkat kejahatan di masyarakat," tuturnya seperti dilansir situs resmi PBB, Rabu (4/3).
Fakta itu, menurut Simonovic, sudah disadari banyak negara. Oleh sebab itu, lebih dari 140 negara di dunia menghapuskan atau tidak lagi menerapkan hukuman mati.
PBB menyatakan negara yang baru saja menggelar moratorium eksekusi mati adalah Chad, Fiji, dan Madagaskar.
(mdk/ard)