Bersimpati pada ISIS, TKI di Korsel divonis penjara 8 bulan
Carsim alias Abdullah Hasyim (32) mengunggah dukungan buat ISIS di Fb serta memiliki senapan M-16 tanpa izin
Buruh Migran Indonesia di Korea Selatan diganjar vonis penjara 8 bulan dengan masa percobaan dua tahun. TKI bernama Carsim itu dinyatakan bersalah, karena menjadi simpatisan jaringan teror Negara Islam Irak dan Syam (ISIS).
Hakim menyatakan Carsim terbukti memiliki senjata berbahaya tanpa izin serta melakukan pelanggaran keimigrasian. Hukuman Carsim lebih rendah dari jaksa yang menuntutnya dibui 1,5 tahun. Hakim mengatakan dua tuntutan - yakni memakai identitas palsu - tidak terbukti.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Bagaimana prajurit TNI ini bertemu dengan calon istrinya? Lebih lanjut ia menceritakan bahwa awal perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Menariknya selama berpacaran 3 tahun mereka hanya bertemu satu kali saja di kehidupan nyata.
-
Apa yang dilakukan Kolonel Nur Wahyudi di upacara HUT RI di IKN? Penampilan mantap Nur Wahyudi saat upacara HUT RI di IKN menarik perhatian banyak orang. Ia dinilai berhasil melaksanakan tugas yang cukup berat.
-
Kenapa warga mengeroyok anggota TNI? Pada momen itulah warga yang sedang berada di situasi tersulut emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
"Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Saya berharap, semua WNI di Korea lebih berhati-hati dalam mengambil paham-paham baru serta dalam penggunaan media sosial," kata Dubes RI John A Prasetio dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (25/3).
Pihak imigrasi telah menghubungi KBRI Seoul untuk kemungkinan proses deportasi setelah Carsim menjalani masa hukuman. Kendati begitu, masih ada kemungkinan Carsim akan dipulangkan secepatnya. KBRI kini terus berkoordinasi untuk mempersiapkan berbagai kemungkinan terhadap TKI pesakitan itu.
Dari penyelidikan KBRI, Carsim memiliki nama lain Abdullah Hasyim. Pria 32 tahun itu sejak 2007 tinggal secara ilegal di Provinsi Chungcheong Selatan, sekitar 150 kilometer dari Ibu Kota Seoul.
Carsim ditangkap pada Agustus 2015 oleh pihak imigrasi Korea Selatan yang sudah berkoordinasi dengan KBRI Seoul. Carsim diduga simpatisan ISIS lantaran dia mengunggah gambar-gambar dan tulisan yang mengarah pada organisasi Al Nusra yang merupakan cabang dari kelompok militan Al Qaidah di Suriah, pada akun sosial media Facebook miliknya.
Polisi Korsel juga menemukan bukti berupa pisau dan senjata M-16 mainan, serta buku-buku pada saat penangkapan di tempat tinggalnya.
(mdk/ard)