Biksu 74 Tahun di Thailand Ditangkap karena Perkosa Bocah 4 tahun
Kasus pemerkosaan dikabarkan terjadi pada 15 November dan 22 Desember 2016 lalu di Biara Deng Khuthu, daerah Tambon Nong Lu, Kota Kanchanaburi Thailand. Meskipun demikian, surat perintah penangkapan baru dikeluarkan pada Mei 2017 dan baru dapat dijalankan kemarin.
Polisi Thailand menangkap biksu berusia 74 Tahun karena diduga memperkosa balita beberapa kali dalam waktu yang berbeda.
Phra Ther Kongkwamdee ditahan di Distrik Muang, Kota Kanchanaburi, Thailand kemarin pagi. Saat itu ia tengah berada di depan Rumah Sakit Paholpolpayuhasena, sebagaimana dikutip dari laman surat kabar Thailand The Nation pada Rabu (13/3).
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
Kasus pemerkosaan dikabarkan terjadi pada 15 November dan 22 Desember 2016 lalu di Biara Deng Khuthu, daerah Tambon Nong Lu, Kota Kanchanaburi Thailand. Meskipun demikian, surat perintah penangkapan baru dikeluarkan pada Mei 2017 dan baru dapat dijalankan kemarin.
Saat penangkapan, biksu menolak memberikan komentar apapun. Dengan segera polisi membawa tersangka ke kuil untuk mengganti jubah biksunya dengan baju sehari-hari, kemudian menyerahkannya ke kepolisian terdekat di Distrik Sangkha Buri.
Biksu yang berjalan dengan bantuan tongkat itu, diketahui sering pergi bermain dengan korban. Sang gadis berusia empat tahun beberapa kali lepas dari pengawasan orangtua yang sibuk bekerja.
Diduga Kongkwamdee telah memanfaatkan kesempatan "bermain berdua" tersebut untuk memperkosa korban. Pihak yang pertama kali mengetahui perkosaan adalah ayah korban, saat itu ia curiga dengan perubahan suasana hati anaknya.
Sang anak mengutarakan apa yang telah dilakukan oleh Biksu Kongkwamdee kepadanya. Merasa tidak terima, sang ayah segera melaporkan Kongkwamdee ke kepolisian terdekat.
Pria sepuh itu kabur dan menjadi buron.
Tim khusus kepolisian Thailand berupaya maksimal untuk mencari Kongkwamdee. Akhirnya, pekan ini mereka mendapatkan lokasi pelaku dan menggelar operasi penangkapan.
Mengutip laman surat kabar Thailand The Nation, Kongkwamdee juga pernah terjerat kasus perkosaan terhadap perempuan berusia 13 tahun dan pencabulan terhadap anak 15 tahun. Saat itu, ia didakwa oleh pengadilan Provinsi Thong Pha Phum.
Saat mencabuli salah satu korban, diduga perempuan yang berusia 15 tahun, pria tua itu membawa lari korbannya dalam kurun waktu tertentu. Tidak dijelaskan berapa lama insiden sejenis "penculikan" tersebut terjadi.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pemuka agama sudah relatif sering terjadi.
Di Amerika Serikat kasus sejenis menjerat pendeta. Juri Kejaksaan (Grand Jury) di AS, mengutip sejumlah dokumen internal dari enam keuskupan Gereja Katolik di Negara Bagian Pennsylvania, mengajukan tuduhan pada 16 Agustus 2018 bahwa lebih dari 300 pendeta telah menjadi 'predator seksual' dan menimbulkan 1.000 korban yang --pada saat kejadian-- masih berstatus anak-anak.
"Kami meyakini, jumlah pasti dari anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, termasuk mereka yang terdata atau yang belum mau mengaku, mencapai lebih dari 1.000," lanjut laporan tersebut, seperti dikutip dari CNN.
Pemuka agama itu memperkosa anak baik laki-laki dan perempuan dan kasusnya tersembunyi selama beberapa dekade, karena orang-orang yang bertanggung jawab tidak melakukan tindakan apapun.
Sebagian pelaku kejahatan justru "terlindungi", dalam kasus AS bahkan beberapa nama pelaku yang tercatat dalam laporan sempat mendapatkan promosi jabatan dalam struktur hierarki karier Gereja Katolik.
Reporter: Siti Khotimah
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jokowi Minta ASEAN Terlibat Selesaikan Masalah Rakhine State
Jelang Peringatan 70 Tahun Diplomatik, RI Minta Thailand Naikkan Harga Karet
Indonesia Dibanjiri Teh Impor Asal Thailand
Sosok Transgender Pertama Jadi Kandidat Perdana Menteri Thailand
Pengusaha Durian Thailand Batalkan Sayembara Cari Mantu sebab Calonnya Terlalu Tampan