Dipenjara 10 Tahun karena Salah Tangkap, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Uang Terbesar Sepanjang Sejarah Amerika
Dia dituduh membunuh seorang pria di Chicago pada 2008.
Marchel Brown (34), seorang pria di Amerika Serikat mendapatkan ganti rugi sebesar USD 50 juta atau setara Rp 771 miliar setelah dinyatakan tidak bersalah atas pembunuhan yang tidak dilakukannya di Kota Chicago.
Jumlah uang yang diterimanya menjadi rekor terbesar dalam pembayaran ganti rugi sepanjang sejarah Amerika Serikat.
- Pria di Kembangan Dijambret saat Berangkat Kerja, Uang USD300 Raib
- Rupiah Ditutup Melemah Jadi Rp15.955 Per Dolar Amerika Serikat
- Kisah Ibu Tunggal Mantan Miliarder Jadi Buruh di Amerika, Rentan Jadi Korban Pelecehan, Nekat Bertahan demi Biayai Anak
- Sederhana Namun Menyentuh, Pria Ini Beri Kejutan Ultah Istri saat Uang di Dompet Hanya Tersisa Rp 100 Ribu
Sebelumnya, Brown dinyatakan bersalah setelah seorang wanita menuduhnya sebagai kaki tangan dalam pembunuhan Paris Jackson pada 30 Agustus 2008, yang ditemukan tewas tertembak di sebuah taman di barat laut Chicago.
Atas gugatan tersebut, Brown dihukum karena pembunuhan tingkat pertama pada 2011 dan dijatuhi hukuman 35 tahun penjara.
Brown menjalani hukuman 10 tahun penjara sebelum dibebaskan pada 2018 setelah pengadilan membatalkan hukumannya dan jaksa membatalkan semua tuduhan terhadapnya.
Setelah dibebaskan, Brown mengajukan tuntutan pada detektif polisi Chicago dan asisten jaksa karena telah melanggar hak-hak sipilnya selama penyelidikan terhadap pembunuhan tahun 2008.
Diinterogasi 30 jam
"Rasanya seperti pertama kali saya bisa menyampaikan pendapat saya. Rasanya tidak nyata, saya menangis sambil memegang tangan pengacara saya. Saya bersyukur keadilan akhirnya ditegakkan" kata Brown dalam wawancara telepon pada Selasa (10/9), seperti dilansir the New York Times, Selasa (10/9).
Setelah persidangan selama dua pekan, juri di pengadilan distrik Chicago Senin lalu memberikan ganti rugi kepada Brown setelah menemukan fakta polisi telah memalsukan bukti dan memaksanya mengaku palsu.
Firma hukum Loevy & Loevy mengatakan petugas polisi mengunci Brown di ruang interogasi selama lebih dari 30 jam, tidak memberinya makan, menolak permintaannya untuk menelepon, dan melarangnya tidur.
Polisi juga mengancamnya dengan hukuman penjara yang lama jika dia menolak untuk mengaku dan menolak ibunya serta pengacaranya ketika mereka datang untuk membantunya, kata Loevy & Loevy.
"Saya masih anak-anak. Mereka menempatkan saya di sarang yang penuh singa mereka tidak peduli atau menunjukkan rasa penyesalan" kata Brown.
Reporter Magang: Elma Pinkan Yulianti