Ditangkap dengan heroin 1,1 kg, dua WNI lolos hukuman mati Malaysia
Jaksa Negeri Jiran gagal membuktikan Maharani dan Surya Dharma pemilik sekaligus pengedar narkoba itu
Dalam persidangan dua hari lalu, dua Warga Negara Indonesia lolos dari hukuman mati di Putrajaya, Malaysia. Majelis Hakim menganggap Maharani dan Surya Dharma Putra tak terbukti hendak mengedarkan narkoba kategori 1 di Negeri Jiran.
Merujuk keterangan tertulis Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur yang diterima merdeka.com, Maharani dan Surya tidak lagi harus menghadapi persidangan. Keputusan banding Majelis Hakim Putrajaya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota KKB? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
"KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia," tulis keterangan tersebut.
Kedua WNI itu awalnya tertangkap Polis Diraja Malaysia di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur, pada Juni 2009. Maharani dan Surya dicokok bersama Naseem Haider, warga negara Pakistan, serta Sunita, warga negara India.
Barang bukti yang didapatkan Polis Diraja adalah heroin seberat 1,17 kilogram, serta morfin seberat 198,3 gram. Pada sidang perdana, kedua WNI itu divonis mati dengan dugaan hendak menjadi pengedar.
Belakngan, ketika keduanya mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan bahwa mereka ingin menjual narkoba di Malaysia. Jaksa juga tidak mampu meyakinkan hakim, siapa pemilik narkoba itu sesungguhnya.
Alhasil, pada 28 Maret 2014, Maharani dan Surya dibebaskan. Lalu pada Kamis lalu, barulah Mahkamah Banding menegaskan keduanya tidak bersalah.
Walau Maharani dan Surya lepas dari tiang gantungan, bukan berarti pemerintah bisa berleha-leha. Merujuk catatan Kementerian Luar Negeri, masih ada 165 WNI terancam hukuman mati di seluruh dunia. Sebanyak 48 orang resmi divonis hingga tahap akhir, sehingga tinggal menunggu waktu eksekusi.
Sepanjang 2009-2015, ada 217 WNI yang berhasil lepas dari jerat hukuman mati.
(mdk/ard)