Indonesia Desak Dunia Internasional Dukung Resolusi PBB Untuk Gencatan Senjata Permanen di Gaza
Keputusan Majelis Umum PBB untuk segera mengimplementasikan gencatan senjata di Gaza mendapat sambutan baik dari pemerintah Indonesia.
Majelis Umum PBB (UN General Assembly/UNGA) pada Rabu (11/12) dengan suara mayoritas, telah mengesahkan sebuah resolusi yang mendesak gencatan senjata segera dan tanpa syarat di Gaza. Namun, resolusi ini ditolak Amerika Serikat dan Israel, meskipun langkah tersebut mendapatkan sambutan positif dari Indonesia.
"Indonesia menyambut baik pengesahan resolusi Majelis Umum PBB mengenai 'Situasi di Gaza' yang menuntut gencatan senjata segera, yang diusung oleh Indonesia dalam Emergency Special Session (ESS)-10 pada 11 Desember 2024," jelas Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) melalui akun X MoFA Indonesia @Kemlu_RI pada Kamis (12/12).
- 170 Negara Dukung Kemerdekaan dan Berdirinya Negara Palestina, Enam Negara Ini Menolak
- Menlu Retno: Indonesia Bisa Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza jika Dapat Mandat dari PBB
- Komisi I DPR Desak Implementasi Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata Permanen di Gaza
- Ini yang Bakal Dilakukan Indonesia agar Israel Bisa Dihukum di Mahkamah Internasional karena Penjajahan di Palestina
Selain itu, mereka juga mengapresiasi pengesahan resolusi Majelis Umum PBB yang mengutuk pengesahan UU Knesset Israel yang berpotensi melarang operasi UNRWA di Yerusalem Timur.
Dalam pernyataan tersebut, Kemlu RI menegaskan bahwa "gencatan senjata permanen sangat dibutuhkan di Gaza dan keberlanjutan operasi UNRWA akan membantu mengurangi penderitaan warga Palestina."
Indonesia juga mendorong agar komunitas internasional bersatu dalam mendukung resolusi ini.
"Indonesia mendorong komunitas internasional untuk terus mendesak Israel agar segera mengimplementasikan kedua resolusi tersebut untuk memastikan gencatan senjata permanen, berlanjutnya bantuan kemanusiaan, dan membuka jalan bagi terwujudnya Solusi Dua Negara," tegas Kemlu RI.
Laporan AFP yang dirilis pada Kamis (12/12) menyebutkan, resolusi yang diadopsi dengan hasil suara 158-9 dan 13 abstain tersebut mendesak adanya "gencatan senjata yang segera, tanpa syarat, dan bersifat permanen," serta "pembebasan semua sandera secara segera dan tanpa syarat."