Iran hapus hukum rajam
Hakim boleh mengajukan sanksi lain menggantikan hukuman ini.
Iran resmi menghapus hukum rajam dalam syariat Islam yakni terdakwa dilempari batu hingga mati. Biasanya rajam digunakan dalam kasus melibatkan seksual seperti perselingkuhan atau bercinta diluar nikah.
Situs gulfnews.com melaporkan, Kamis (30/5) hukuman itu direvisi dalam bentuk lain dan hakim berhak mencari alternatif sanksi disetujui kepala pengadilan namun ini masih belum rinci.
Revolusi Islam bergulir sejak 1979, syariat ditegakkan oleh pemerintahan muslim termasuk di dalamnya hukuman rajam. Sepintas hukuman ini terlihat tidak manusiawi. Pelaku perempuan ditanam dalam tanah hingga sebatas leher lalu dilempari batu sampai mati, sementara lelaki ditanam sebatas pinggang. Pelempar batu haruslah orang tidak mengetahui latar belakang terdakwa termasuk namanya. Mereka yang melempar juga tidak boleh dipenuhi hawa nafsu atau dendam.
Hukum rajam berlaku bagi mereka yang sudah menikah namun berzina dengan orang lain. Mereka yang belum menikah dan melakukan hubungan seksual akan dicambuk sebanyak 100 kali sesuai syariat Islam.
Kurun waktu 1980-2010 setidaknya sudah ada 150 orang menjalani hukuman rajam. Terakhir terjadi empat tahun lalu dimana seorang lelaki dilempari baru hingga tewas di Kota Rasht.