Kemlu: Vonis sidang IPT 1965 di luar kerangka hukum internasional
Juru bicara Kemlu menyebut sidang pembantaian simpatisan komunis di Indonesia hanyalah wujud kebebasan demokrasi
Majelis Hakim International People Tribunal (Pengadilan Rakyat Internasional) 1965 pada Rabu (20/7) lalu, menyatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas 10 kejahatan kemanusiaan berat pada kurun 1965-1966. Keputusan majelis didasarkan atas proses pengadilan selama 10-13 November 2015 di Kota Den Haag, Belanda.
Kementerian Luar Negeri Indonesia memandang putusan IPT 1965 sekadar perhatian para pegiat terhadap kasus di masa lalu, serta wujud kebebasan berdemokrasi.
-
Kapan Roestam Effendi mengucapkan "Indonesia Merdeka!" di parlemen Belanda? Selama 19 tahun tinggal di Belanda, Roestam dinobatkan menjadi satu-satunya orang Indonesia yang duduk menjadi anggota Majelis Rendah atau Tweede Kamer mewakili partainya itu. Meski bergabung dengan partai di Belanda, namun jiwa perjuangan untuk tanah airnya masih terus mengalir di dalam tubuhnya. Ia nekat mengucapkan "Indonesia Merdeka!" saat upacara pembukaan parlemen yang dihadiri oleh Ratu Belanda.
-
Siapa yang menyampaikan terkait peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah? Mahfud mengatakan Gubernur Rusdy menyampaikan terkait peristiwa 1965 di Sulteng.
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Soekarno pada 5 Agustus 1962? Hotel Indonesia diresmikan pada tanggal 5 Agustus 1962 oleh Presiden RI Pertama, Soekarno, guna menyambut pagelaran Asian Games IV tahun 1962.
-
Dimana Soekarno dipenjara oleh Belanda? Di tahun 1929, orator ulung itu sempat ditawan Belanda karena gerakan pemberontakannya terhadap kolonialisme di Partai Nasional Indonesia (PNI). Ia diculik pasukan kolonial dan dijebloskan ke sebuah penjara kuno di Jalan Banceuy, bersama tiga tokoh lain, yakni R. Gatot Mangkoepradja (Sekretaris II PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II PNI Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Bandung).
-
Apa yang dilakukan pasukan Belanda seusai mendarat? Dalam buku berjudul Brigade Ronggolawe, keesokan paginya yakni pada 19 Desember 2023, pasukan Belanda yang datang melalui pantai Glondong menyebar ke beberapa tempat.
-
Bagaimana cara rakyat Batipuh melawan Belanda? Rakyat Melawan Konflik ini dimulai ketika seorang sersan yang berada di Tangsi melihat kebakaran besar dan terdengar suara teriakan dari penduduk Padang Panjang. Sersan Holij pun melaporkan kejadian ini kepada komandannya.
"Kegiatan itu di luar kerangka hukum nasional dan internasional," menurut Juru Bicara Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir, di kantornya, Jakarta, Kamis (21/7).
Menurut putusan IPT 1965, salah satu fakta adanya pelanggaran HAM adalah terbunuhnya lebih dari 500 ribu orang di seluruh Indonesia atas tuduhan terlibat Partai Komunis Indonesia.
Pemerintah dinyatakan bersalah memafasilitasi pembantaian tersebut, yang melibatkan organisasi paramiliter, ormas keagamaan, serta warga sipil. Hasil sidang akan disosialisasikan anggota IPT ke PBB dan lembaga internasional lainnya
Suasana Sidang Rakyat Internasional 1965 di Den Haag
Menyinggung vonis tersebut, pria akrab disapa Tata ini yakin tak ada dampak apapun dari hasil sidang IPT terhadap citra pemerintah RI. "Komitmen indonesia soal HAM sudah kritis"," kata Tata.
Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim IPT 1965 lewat siaran streaming dari Amsterdam menyatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas 10 kejahatan kemanusiaan berat pada kurun 1965-1966. Selain itu, pemerintah Amerika Serikat, Inggris, dan Australia turut terlibat membantu pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Keputusan majelis didasarkan atas proses pengadilan selama 10-13 November 2015 di Kota Den Haag, Belanda.
"Genosida di Indonesia harus dimasukkan dalam genosida-genosida utama di dunia pada abad ke 20," kata Ketua Majelis Hakim Zak Yacoob.
Selain itu, pemerintah Indonesia menahan lebih dari 600 ribu orang di kamp konsentrasi Pulau Buru tanpa peradilan yang layak. Tuduhan ini mencakup pula penyiksaan tahanan diduga komunis, penghilangan paksa, serta kekerasan seksual yang dialami tahanan politik perempuan oleh aparat keamanan selama Gestok.
"Panel hakim merekomendasikan agar pemerintah Indonesia minta maaf kepada para korban, penyintas dan keluarga mereka," kata majelis hakim.
Baca juga:
Menko Luhut sebut putusan IPT 1965 tak perlu ditanggapi
IPT nyatakan Indonesia bersalah lakukan pembantaian massal 1965
IPT akan serahkan putusan sidang tragedi 1965 ke pemerintah
Luhut naik pitam didesak ungkap kasus 65
Panitia IPT sebut ongkos gelar sidang di Belanda hasil iuran
Pegiat HAM sindir pemerintah abaikan pengadilan HAM 65
Pegiat HAM tegaskan bawa kasus 65 ke Belanda buat perhatian dunia