Mahathir sebut hukum cambuk di depan umum menodai Islam
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad kemarin mengecam hukuman cambuk di depan umum terhadap dua muslimah lesbian berusia 22 dan 32 tahun yang ditangkap April lalu oleh polisi syariah karena akan berhubungan seks di dalam sebuah mobil.
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad kemarin mengecam hukuman cambuk di depan umum terhadap dua muslimah lesbian berusia 22 dan 32 tahun yang ditangkap April lalu oleh polisi syariah karena akan berhubungan seks di dalam sebuah mobil.
Kedua perempuan itu dicambuk di depan lebih dari 100 orang di pengadilan syariah Senin lalu. Salah satu perempuan itu menangis setelah mengakui kesalahannya.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
Hukuman cambuk di Negara Bagian Terengganu itu menjadi yang pertama dilakukan terhadap kaum sesama jenis di Malaysia.
Mahathir mengatakan dia sudah membahas kasus ini dengan jajaran kabinetnya dan mereka sepakat hukuman cambuk tidak mencerminkan keadilan dan toleransi dalam Islam.
"Ini menjadi citra buruk bagi Islam dan menurut kami jika ada kasus serupa makan kita harus pertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi lebih ringan," kata dia, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, seperti dilansir laman Free Press Journal, Kamis (6/9).
Perdana Menteri berusia 93 tahun itu menuturkan hukuman cambuk tidak memperlihatkan Islam yang penuh kasih sayang dan pengampunan.
"Sangat penting untuk menunjukkan Islam bukan agama yang kejam atau mempermalukan orang," kata Mahathir.
Kedua perempuan itu bulan lalu mengaku bersalah melanggar hukum syariah dan dihukum enam kali cambukan serta denda sebesar 3.300 ringgit atau setara Rp 11 juta.
Negara Bagian Terengganu dipimpin oleh partai konservatif PAS yang tidak masuk dalam koalisi di tingkat nasional. Pemerintah Terengganu menyebut hukuman itu bukan bermaksud untuk menyakiti kedua perempuan itu tapi memberi pelajaran kepada mereka supaya bertobat.
Kelompok organisasi pembela hak asasi mengecam hukuman terhadap kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Ini hari yang buruk bagi pembela LGBT dan hak asasi di Malaysia," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti dari Amnesty International di Asia Tenggara.
Baca juga:
Pasangan gay dicambuk 87 kali di depan umum
Disaksikan masyarakat, pasangan gay di Aceh dicambuk 87 kali
Menkum HAM tak masalah hukum cambuk dilaksanakan di Lapas
Melihat hukuman cambuk 2 PSK di Aceh
Hukuman cambuk di Aceh selalu menarik perhatian warga negara asing
Delapan terpidana dicambuk, dua di antaranya pelaku prostitusi online