Malaysia cabut undang-undang anti-berita palsu
Malaysia cabut undang-undang anti-berita palsu. Parlemen Malaysia kemarin mencabut undang-undang anti-berita palsu yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintahan mantan Perdana Menteri Najib Razak.
Parlemen Malaysia kemarin mencabut undang-undang anti-berita palsu yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintahan mantan Perdana Menteri Najib Razak.
Undang-undang yang menggugurkan aturan itu disetujui oleh parlemen rendah Malaysia.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana cara mengetahui bahwa berita tersebut tidak benar? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang “tak terelakkan” antara keduanya.
-
Bagaimana Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran terhadap berita hoaks tersebut? Penelusuran Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran melalui fitur Google Image. Menemukan bahwa thumbnail video Youtube merupakan foto dari berita Antaranews.com berjudul “Polisi bebaskan perawat DN tersangka gunting jari bayi di Palembang” yang diunggah pada 13 Februari 2023.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Apa yang Soeharto katakan tentang berita hoaks yang mengarah ke Tapos? Memberitakan dengan tujuan negatif, karena mereka tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari Tapos ini," jelas Soeharto dikutip dari akun Instagram @jejaksoeharto. Karena memikirkan ini peternakan dari Presiden, padahal bukan peternakan Presiden, ini sebenarnya punya anak-anak saya yang saya mbonceng untuk mengadakan riset dan penelitian," kata Soeharto menambahkan.
-
Siapa yang diharuskan bertanggung jawab atas konten hoax di media digital? Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa apabila ada konten hoaks, yang pertama kali bertanggung jawab adalah platformnya, bukan si pembuat konten tersebut.
Laman Channel News Asia melaporkan, Jumat (17/8), perdebatan di parlemen Malaysia berlangsung selama tiga jam hingga akhirnya semua sepakat mengambil keputusan.
Kelompok pegiat hak asasi menyambut baik keputusan parlemen itu.
"Ini undang-undang yang jelas ingin membungkam kritik terhadap pemerintah dan memberangus perdebatan di tengah publik, seharusnya aturan ini tidak disetujui sejak awal," kata Teddy Baguilat, anggota parlemen ASEAN untuk hak asasi dalam pernyataan.
Pemerintahan Najib sebelumnya memberlakukan undang-undang anti-berita palsu pada April lalu dengan ancaman hukuman berupa denda hingga 500 ribu ringgit atau setara Rp 1,7 miliar dan penjara maksimal enam tahun.
Banyak kalangan menilai undang-undang itu bersifat represif dan menuding Najib ingin memberangus kebebasan berpendapat warga Negeri Jiran sebelum perhelatan pemilu pada Mei lalu. Pemerintahan Najib selama ini dituduh korup dan menyalahgunakan kekuasaan, terlebih dalam kasus skandal megakorupsi di badan pemerintah 1MDB.
Malaysia termasuk negara yang paling awal menerapkan undang-undang anti-berita palsu di ASEAN. Singapura dan Filipina mengatakan mereka juga tengah berupaya mengatasi serbuan berita palsu di jagat maya.
Baca juga:
Warga China keluarga penumpang MH370 desak bertemu Mahathir
Bukti dianggap cukup, hakim Malaysia putuskan sidang Siti Aisyah dilanjutkan
Keganjilan persidangan Siti Aisyah, kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un
71 Persen rakyat Malaysia mengaku puas dengan kepemimpinan Mahathir Mohamad
Jelang vonis kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah berpeluang bebas
Flu burung mewabah di Malaysia, Kementan larang pemasukan unggas dan produknya