Malaysia diadukan ke Dewan Hak Asasi PBB
Hal ini sebagai buntut adanya dugaan pelanggaran hak asasi dilakukan aparat Malaysia terhadap warga Filipina di Sabah.
Kelompok pegiat hak asasi hari ini menyatakan akan mengajukan pemerintah Malaysia ke badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas dugaan pelanggaran hak asasi terhadap warga Filipina saat terjadinya konflik bersenjata antara pasukan Malaysia dengan kelompok pengikut Kesultanan Sulu di Negara Bagian Sabah.
Stasiun televisi ABS-CBN melaporkan, Senin (1/4), baik pegiat perorangan maupun kelompok hari ini mendesak Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Navanethem Pillay dan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) Antonio Guterres, turut campur tangan terkait masalah ini sehingga Malaysia dapat menghormati hak asasi warga Filipina di Sabah dan mengakui Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia.
-
Apa cita-cita Kompol Syarif? "Memang bukan mimpi saya jadi polisi. (Mimpinya) jadi tentara," ungkapnya.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Di mana letak Kota Sabang? Secara administratif, Sabang merupakan salah satu kota di Provinsi Aceh. Letaknya berseberangan dengan bagian Utara Pulau Sumatra. Pulau Weh menjadi pulau terbesar yang berada di Kota Sabang.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Siapa orang tua Kompol Syarif? Syarif merupakan anak dari seorang Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Karena sang Ibu berlatar belakang tentara, Syarif pun sudah dididik disiplin sejak belia.
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
Penandatangan petisi itu mencakup kelompok dari masyarakat sipil, termasuk Pergerakan Warga Peduli, Bagong Alyansang Makabayan, dan Anakbayan. Sementara mereka yang datang dari perorangan adalah pengacara hak asasi Harry Roque, pegiat kemanusiaan Mary John Mananzan, pengungkap masalah ini Rodolfo Lozada, wartawan Vergel Santos, dan Pastor Saycon, yang menjadi penasihat salah satu pewaris Sultan Sulu, Jamalul Kiram III.
Mereka juga meminta kepada kedua badan itu untuk mengungkapkan keprihatinan secara besar-besaran atas pelanggaran hak asasi yang dilakukan aparat Malaysia terhadap warga Filipina di Sabah dan untuk mengingatkan Malaysia untuk menyediakan ganti rugi dan kompensasi kepada para korban dari warga Filipina atas pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat Malaysia.
Di halaman kedua dari sebelas halaman petisi itu merinci perihal penganiayaan terhadap warga Filipina yang sudah terjadi sejak 14 Februari. Ketika itu, kelompok bersenjata yang terdiri dari 80 sampai 100 orang terpojok di Pulau Borneo dan memicu awalnya penyanderaan di Sabah.
Mereka juga mengutip dari beberapa laporan media terkait pelanggar yang dibuat aparat Malaysia seperti yang terjadi terhadap warga Filipina bernama Amira Taradji. Dalam peristiwa itu sejumlah warga Filipina mengaku dianiaya dan diperlakukan layaknya binatang.
Taradji mengatakan dia dan keluarganya harus mengungsi dari wilayah Lahad Datu sebab polisi Malaysia menyerbu rumahnya dan membunuh anggota keluarganya. "Jika Anda beruntung dibawa ke penjara, Anda tetap saja akan mati kelaparan sebab mereka tidak akan memberi Anda makan."
Selain itu, petisi juga mengutip pernyataan Wali Kota Jolo, Sulu, Hussin Amin. Dia mengatakan penganiayaan polisi Malaysia terhadap warga Filipina di Sabah cukup mengenaskan dan pemerintah Filipina harus mengambil tindakan.
Dia mengaku telah berbicara dengan banyak pengungsi dan cerita mereka semua sama, yakni tentara Malaysia dan polisinya tidak membedakan imigran ilegal dan pemegang kartu identitas warga Malaysia. "Rakyat kita sudah diperlakukan seperti hewan di sana."
Isi petisi yang turut mengutip beberapa pelanggaran dilakukan aparat Malaysia ini, di antaranya pelanggaran diskriminasi, hak untuk hidup, bebas dan aman, hak untuk tidak mendapat penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan, hak terhadap penahanan yang sewenang-wenang atau pengasingan, dan hak untuk mendapatkan peradilan yang adil.
(mdk/fas)