Malaysia mulai godok undang-undang anti-berita palsu, pelaku bisa dipenjara 10 tahun
Malaysia mulai godok undang-undang anti-berita palsu, pelaku bisa dipenjara 10 tahun. Rancangan undang-undang anti-berita palsu 2018 hari ini mulai dibahas di Dewan Rakyat Malaysia.
Rancangan undang-undang anti-berita palsu 2018 hari ini mulai dibahas di Dewan Rakyat Malaysia.
Undang-undang ini akan memberi sanksi dan tindakan hukum bagi para pelaku penyebar berita palsu atau yang sejenis.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana cara mengetahui bahwa berita tersebut tidak benar? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang “tak terelakkan” antara keduanya.
-
Bagaimana Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran terhadap berita hoaks tersebut? Penelusuran Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran melalui fitur Google Image. Menemukan bahwa thumbnail video Youtube merupakan foto dari berita Antaranews.com berjudul “Polisi bebaskan perawat DN tersangka gunting jari bayi di Palembang” yang diunggah pada 13 Februari 2023.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Apa yang Soeharto katakan tentang berita hoaks yang mengarah ke Tapos? Memberitakan dengan tujuan negatif, karena mereka tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari Tapos ini," jelas Soeharto dikutip dari akun Instagram @jejaksoeharto. Karena memikirkan ini peternakan dari Presiden, padahal bukan peternakan Presiden, ini sebenarnya punya anak-anak saya yang saya mbonceng untuk mengadakan riset dan penelitian," kata Soeharto menambahkan.
-
Siapa yang diharuskan bertanggung jawab atas konten hoax di media digital? Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa apabila ada konten hoaks, yang pertama kali bertanggung jawab adalah platformnya, bukan si pembuat konten tersebut.
"Seiring kemajuan teknologi, penyebaran berita palsu menjadi masalah global dan berdampak serius bagi masyarakat," kata pernyataan rancangan undang-undang yang diajukan Menteri Departemen Perdana Menteri Azalina Othman Said, seperti dilansir laman Asia One, Senin (26/3).
Undang-undang ini bertujuan melindungi publik dari penyebaran berita palsu sekaligus menjaga kebebasan berekspresi dan berpendapat di bawah Konstitusi Federal.
Selain itu ada juga ketentuan dari undang-undang itu yang bisa membuat pengadilan memerintahkan konten berita palsu dicabut dari berbagai publikasi, khususnya media sosial.
"Dengan usulan undang-undang ini maka diharapkan publik lebih bertanggung jawab dan waspada dalam menyebarkan berita dan informasi," kata undang-undang.
Jika undang-undang ini disahkan maka siapa pun yang membuat, menawarkan, mempublikasikan, mencetak, menyebarkan, berita palsu atau publikasi memuat berita palsu akan didenda maksimal Rp 590 juta atau penjara maksimal 10 tahun atau keduanya.
Selain itu pengadilan juga bisa meminta pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dengan menerbitkannya di koran.
Mereka yang tidak mencabut atau menghapus berita palsu juga bisa didenda hingga Rp 350 juta dan jika masih melanggar bisa didenda Rp 10 juta per hari.
Baca juga:
Respons lucu Menteri Basuki saat ditanya pembangunan terowongan Malaysia-Sumatera
Penyelundup rokok ingin suap aparat Malaysia senilai Rp 10 juta
Bendera Malaysia disangka bendera bersimbol ISIS di Amerika
Malaysia belum berkoordinasi untuk pembuatan terowongan bawah laut hingga Sumatera
Malaysia berencana bangun terowongan bawah laut Rp 273 T tembus ke Sumatera
Menikmati keindahan alam serta sensasi mengunjungi penangkaran buaya di Kota Miri