Mesir legalkan kawin kontrak antara turis dan wanita lokal
Turis boleh menikahi wanita yang maksimal lebih muda 25 tahun darinya, asal membayar mahar setara Rp 88,1 juta
Pemerintah Mesir sejak pekan lalu melansir aturan perkawinan jangka tertentu antara turis asing dan wanita warga negaranya. Skema kawin kontrak ini difasilitasi negara, dengan besaran uang mahar yang bahkan turut ditentukan dalam beleid tersebut.
Saudi Gazette melaporkan, Minggu (24/1), turis lelaki yang hendak menikahi gadis berusia 25 tahun lebih muda, wajib memiliki tabungan 50 Ribu Pound Mesir (setara Rp 88,1 juta). Tujuan beleid itu, kata pemerintah pusat di Kairo, supaya setidaknya wanita Mesir mendapat keuntungan finansial memadai saat dikawin kontrak.
-
Kapan Ponirin Meka meninggal? Pada 10 April 2022, instagram resmi PSSI mengumumkan bahwa salah satu kiper terbaik Indonesia itu telah mengembuskan napas terakhirnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Bagaimana patung banteng Mesir ditemukan? Empat belas tahun kemudian, pada 1966, patung banteng Apis dari perunggu Mesir ditemukan di halaman sekolah yang sama oleh seorang siswa yang sedang melakukan kelas olahraga di luar ruangan. Saat melompat, salah satu anak laki-laki mendarat di atas paku yang menonjol dari tanah.
-
Kapan KH Mas Mansur lahir? KH Mas Mansur adalah seorang pahlawan nasional Indonesia yang lahir pada 25 Juni 1896 di Surabaya, Jawa Timur.
Selama ini, tidak ada jaminan bahwa wanita bersedia dikawin kontrak mendapat kompensasi memadai dari turis yang menikahi mereka. "Sehingga hak-hak para perempuan ini tetap terjaga kendati mereka dicerai setelah turis itu selesai liburan di negara kita," kata salah satu pejabat di Kementerian Sosial Mesir.
Aktivis perempuan, Nehad Abul Qomsan, mengecam kebijakan pemerintah Mesir mendukung praktik kawin kontrak. Dalam kenyataan selama ini, tradisi itu lebih menyerupai perdagangan manusia. Pada era 1970-an, Mesir melarang sepenuhnya orang asing menikahi sementara perempuan warga negaranya.
Tapi, mulai 1993 atas desakan Ikhwanul Muslimin dan kalangan Islamis lainnya, pria asal luar negeri maupun turis diizinkan menikahi wanita berusia muda, asal menyediakan mahar 25 ribu Pound Mesir. Seiring waktu, aturan itu bukannya direvisi menjadi lebih ketat, melainkan hanya ditingkatkan saja jumlah maharnya.
"Artinya aturan soal kawin kontrak ini justru semakin bobrok di pemerintahan sekarang. Jelas-jelas itu semua adalah upaya legalisasi prostitusi," kata Qomsan.
Anggota parlemen Mesir, Amna Nossier, menyatakan mengizinkan kawin kontrak tidak akan menyelesaikan masalah. Dalam banyak kasus, wanita yang diajak kawin kontrak sudah melakukannya sebelum memasuki usia 18, batas minimal warga Mesir boleh menikah. Ada juga kasus yang mana perempuan dinikah cerai tiga kali dalam satu bulan, demi menghindari mahar tinggi.
"Wajib ada aturan hukum yang menghukum para ayah penjual anak gadis mereka kepada turis atau orang asing demi kawin kontrak," kata Nossier.
(mdk/ard)