Pemerkosa di Yordania tidak bisa lagi melenggang bebas
Pemerkosa di Yordania tidak bisa lagi melenggang bebas. Aturan bebas bagi pemerkosa membuat para perempuan merasa diperlakukan tidak adil. Sebuah komite peradilan kerajaan merekomendasikan agar Undang-Undang Pasal 308 KUHP yang berisi para pemerkosa bisa bebas dari tuntutan jika menikahi korbannya dihapuskan.
Setiap negara memiliki aturan tersendiri untuk memberi hukuman kepada para pemerkosa di negaranya. Namun di Yordania, para pemerkosa bisa menghirup udara bebas dan tidak akan dipenjara asalkan mau menikahi korbannya.
Peraturan tersebut membuat para perempuan, khususnya korban, merasa tidak diperlakukan secara adil oleh negara. Oleh karena itu, sebuah komite peradilan kerajaan merekomendasikan agar aturan, di mana para pemerkosa bisa bebas dari tuntutan jika menikahi korbannya, dicabut.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
"Ini sudah 2017. Bagaimana bisa seorang pemerkosa diizinkan untuk pergi bebas dan pada saat yang sama membuat gadis atau wanita menjalani hidup seperti neraka," kata konsultan kelompok kampanye feminis "Kesetaraan di Timur Tengah dan Afrika Utara", Suad Abu-Dayyeh, seperti dilansir dari Independent, Kamis (30/3).
Rekomendasi agar undang-undang tersebut dicabut juga disuarakan oleh hampir semua perempuan di Yordania. Mereka berharap agar Raja Abdullah II akan mempertimbangkan pencabutan peraturan tersebut.
Salah satu korban pemerkosaan bernama Noor (nama samaran) mengaku aturan tersebut membuat dia menjalani hidupnya dengan penuh penderitaan. Dia terpaksa harus menikah dengan pemerkosanya demi bayi yang dia kandung.
"Dia (pemerkosa) berjanji akan menikahi saya setelah memperkosa saya. Keluarga saya juga memaksa saya untuk menikah dengannya untuk menyelamatkan "kehormatan" keluarga. Dengan semua kebencian dalam hati, saya pun melakukannya," cerita Noor.
"Saya pikir setelah menikah dan tinggal bersamanya semua kenangan buruk itu akan terlupakan. Saya pikir hidup dengan bayi saya akan membuat saya bahagia. Tapi saya salah. Situasinya justru semakin memburuk," tambahnya.
Menurut Abu-Dayyeh, pembebasan hukuman bagi para pemerkosa dengan cara menikahi korbannya sama sekali tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab, setelah menikah akan muncul masalah lain yang justru semakin memperpanjang trauma emosional.
"Dia (korban) akan lebih rentan mengalami kekerasan fisik dan seksual dalam rumah tangga. Hal itu akan membatasi ruang gerak sehingga korban tidak memiliki kekuatan saat ingin mengambil keputusan. Sementara itu, para pelaku malah semakin dihargai karena tidak dihukum atas perbuatannya," jelas Abu-Dayyeh.
Berdasarkan angka Kementerian Keadilan Yordania dari tahun 2010 sampai 2013, ada 159 pemerkosa di negara tersebut yang terhindar dari hukuman karena menikahi korbannya. Sementara itu di rentan waktu yang sama, tercatat ada 300 kasus pemerkosaan di negara tersebut.
Baca juga:
Marak pemerkosaan, wanita AS ramai-ramai berlatih bela diri
Pemerkosa dibebaskan karena korban tidak puaskan nafsunya
Hakim di Italia bebaskan pemerkosa sebab korbannya tidak berteriak
Hakim-hakim ini bebaskan pemerkosa karena alasan konyol
Bapak dan anak tega cabuli keponakan selama enam tahun