Setelah Seret Israel ke Mahkamah Internasional, 50 Pengacara Afrika Selatan Gugat AS & Inggris Atas Dugaan Terlibat Kejahatan Perang di Gaza
AS dan Inggris membantu Israel melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.
AS dan Inggris membantu Israel melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.
- Afrika Selatan Ajukan Dokumen Setebal 750 Lembar ke Mahkamah Internasional, Bukti Israel Lakukan Genosida di Gaza
- Ikuti Langkah Afrika Selatan, Indonesia Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Penjajahan Palestina
- Sidang Perdana Mahkamah Internasional: Genosida Israel di Gaza Pertama Dalam Sejarah yang Disiarkan Secara Langsung
- Israel Akhirnya Diseret ke Mahkamah Internasional Atas Genosida di Gaza, Apa Arti dan Dampaknya?
Setelah Seret Israel ke Mahkamah Internasional, 50 Pengacara Afrika Selatan Gugat AS & Inggris Atas Dugaan Terlibat Kejahatan Perang di Gaza
Para pengacara Afrika Selatan sedang mempersiapkan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Inggris atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Sebelumnya, Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Sidang di Mahkamah Internasional telah berlangsung dan langkah Afrika Selatan ini didukung banyak pihak.
Dikutip dari The New Arab, 50 pengacara ini dipimpin pengacara Afrika Selatan, Wilkus Van Rensburg dan bekerja sama dengan pengacara dari AS dan Inggris dan akan melayangkan gugatan mereka ke pengadilan sipil.
"Amerika Serikat sekarang harus diminta bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya," kata Van Rensburg kepada Anadolu Agency, seraya menambahkan inisiatifnya ini mendapat banyak dukungan dari rekan-rekan pengacaranya.
"Banyak pengacara memutuskan gabung bersama kami dalam gugatan ini. Banyak dari mereka itu Muslim, tapi saya bukan (Muslim). Mereka merasa berkewajiban membantu perjuangan ini," ujarnya.
Foto: MEMRI TV
Van Rensburg juga mengikuti perkembangan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Dia juga telah bersurat ke ICJ dan sejumlah negara, mendesak mereka mengadili mereka yang terlibat dalam kejahatan perang terhadap rakyat Palestina.
Gugatan Afrika Selatan di ICJ akan menjadi panduannya dalam mengajukan gugatan ke AS dan Inggris. Timnya juga akan bertindak sesuai dengan aturan pengadilan PBB.
ICJ diharapkan memutuskan menerima tuntutan Afrika Selatan terkait "langkah-langkah sementara" dalam beberapa pekan ke depan, di mana melalui putusan itu Israel akan diminta menghentikan agresinya di Gaza.
Kendati pengadilan internasional tidak punya kewenangan untuk menegakkan putusannya, Rensburg yakin AS masih dapat menghadapi konsekuensi hukum walaupun negara itu tidak menerima keputusan yang merugikan Israel.
"AS sekarang harus diminta bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya. Mereka harus bertanggung jawab," kata Rensburg, mengacu pada bantuan militer yang diberikan AS ke Israel.
Tim pengacara Afrika Selatan ini telah bersurat ke pemerintah AS dan Inggris pekan lalu, mengabarkan tentang gugatan ini.