TKI dipaksa majikan tenggak pembersih lantai, dibuang di Makkah
Korban bernama Hayanti asal Karawang itu cacat permanen. Ganti rugi sang majikan sebesar Rp 976 juta.
Tenaga Kerja Indonesia asal Karawang, Jawa Barat, bernama Hayanti B. Mujiono Minarjo mendapat ganti rugi 300.000 riyal, atau setara Rp 976 juta. Kompensasi itu diberikan mantan majikan yang menyiksanya sampai cacat permanen selama bekerja di Arab Saudi.
Kesepakatan ganti rugi itu tercapai 13 Oktober lalu, setelah ada negosiasi antara Hayanti dan keluarga majikan, dimediasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ibu Kota Riyadh.
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
"KBRI selanjutnya akan memproses tanazul (uang ganti rugi) dan mengambil uang Hayanti yang disimpan Kepolisian Sektor Masjidil Haram," tulis Sekretaris III Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Riyadh Chairil Siregar dalam keterangan pers, Kamis (16/10).
KBRI menyebut nominal Rp 967 juta adalah kompensasi penyelesaian kasus penyiksaan di luar jalur hukum resmi terbesar TKI korban penyiksaan dari Arab Saudi.
Chairil menegaskan, pemerintah Indonesia akan segera memulangkan Hayanti. Korban saat ini menderita cedera parah, dengan wajar rusak dan sebagian besar kulit luar mengalami luka.
Penyiksaan itu dilakukan sang majikan bernama Jaza’a Awadh Al Muthairy, di daerah Qoisumah sekitar 522 kilometer dari Riyadh.
Selama tujuh tahun bekerja untuk keluarga pria 60 tahun itu, Hayanti saban hari dipukul. Aksi keji keluarga itu termasuk memaksanya meminum cairan pembersih lantai. Alat vital wanita malang itu dikabarkan turut mengalami cacat permanen.
Ketika penyiksaan itu sudah terlalu parah, pada Januari 2014 keluarga Muthairy membawa Hayanti ke Makkah, dan meninggalkannya begitu saja di Masjidil Haram. Terlantar di Tanah Suci, Kepolisian Kerajaan Petro Dollar itu sempat menangkap Hayanti dengan tuduhan mengemis.
Selama dibuang, majikannya cuma membekali 53.000 riyal, atau setara Rp 172 juta. Mendapat laporan bahwa wanita itu warga negara Indonesia, KBRI Riyadh melaporkan kasus itu dan mengadukan tuntutan ke Kepolisian Qoisumah.
Hasilnya, pada 28 Agustus 2014, pihak KBRI mendapat tawaran dari pengacara bekas majikan Hayanti untuk menghentikan tuntutan dengan menawarkan ganti rugi. Setelah berdialog dengan KBRI, Hayanti pilih berdamai dan menerima uang kompensasi tersebut.
Baca juga:
Saudi tak henti jadi ladang penyiksaaan TKI
Ditawarkan gaji besar, 3 warga Sukabumi disekap di Malaysia
Dinas Tenaga Kerja NTT bantah ada penyekapan TKW
Cerita miris Alfiyah, TKW Banyuwangi berbulan-bulan koma
Dilarang hubungi keluarga, calon TKI kabur dari penampungan