Tujuh Hal Kontroversial Soal UU Separatisme Prancis yang Dinilai Anti-Muslim
Para pengkritik mengatakan apa yang disebut "UU separatisme" itu diskriminatif dan menargetkan 5,7 juta masyarakat muslim di negara itu.
Dalam pidatonya yang terkenal terkait sekularisme dan Islam pada akhir Oktober 2020, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan "Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis saat ini, di seluruh dunia", dan perlunya "membebaskan Islam di Prancis dari pengaruh asing".
Dua bulan kemudian, pemerintah Prancis mengeluarkan draf UU untuk melawan apa yang disebut "separatisme Islamis" dan sebuah ideologi yang disebut "musuh Republik".
-
Apa yang ditanyakan pria bertato kepada pria muslim? Pria sangar dengan tato di tubuhnya menghampiri seorang pria muslim di sebuah bazar.Dia kemudian melontarkan pertanyaan soal pandangan Islam terhadap tato.
-
Kenapa wanita Muslimah diibaratkan seperti berlian Islam? “Wanita Muslimah ialah berliannya islam. Karena taka da seorang pun yang akan mengungkapkan berlian mereka pada orang asing”
-
Bagaimana cara seorang wanita memikat hati pria yang disukainya dalam Islam? Salah satu yang bisa dilakukan terlebih dahulu adalah melalui doa. Sembari memandang foto sang pria idaman, seorang wanita bisa memanjatkan doa untuk memikat hatinya.
-
Di mana Paus Fransiskus memimpin Misa Akbar? Polisi mengatur jadwal pemulangan umat katolik usai menunaikan perayaan Misa Akbar bersama Pemimpin Gereja Katolik Sedunia, Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
-
Kenapa meminta ditraktir dan oleh-oleh bisa dianggap tidak baik dalam Islam? Dari sudut pandang agama Islam, meminta traktir dan oleh-oleh bisa dianggap sebagai kegiatan yang meminta-minta. Padahal, meminta-minta merupakan suatu perbuatan kurang baik yang dapat mendatangkan balasannya di hari akhir kelak.
-
Bagaimana Paus Fransiskus menunjukkan keakrabannya dengan Imam Besar Istiqlal? Momen paling membekas dan membuat Ryan terharu ketika Imam Besar Istiqlal Nasaruddin Umar tampak sangat akrab dengan Paus Fransiskus. Keduanya saling cium kepala dan tangan."So sweet bener nih dua pemuka agama, kayak udah sering ketemu dan gak pernah bersenggolan gitu," ungkapnya.
Para pengkritik mengatakan apa yang disebut "UU separatisme" itu diskriminatif dan menargetkan 5,7 juta masyarakat muslim di negara itu. Penganut Islam di Prancis adalah yang terbesar di Eropa.
Para pengkritiknya termasuk 100 imam, 50 guru ilmu Islam dan 50 presiden asosiasi di Prancis yang menandatangani surat terbuka menentang RUU itu pada 10 Februari.
Bulan ini, anggota parlemen Prancis mengadakan pembahasan sengit selama dua pekan di Majelis Nasional, membahas sekitar 1.700 usulan amandemen terhadap 51 pasal RUU tersebut.
Sementara itu, kelompok sayap kiri Prancis mengecam serangan terhadap kebebasan sipil, sayap kanan mengkritik pemerintah karena gagal menangani "ekstrimisme Islam", yang tidak disebutkan dalam teks.
Dengan selesainya pembahasan di majelis rendah dan 313 amandemen dikabulkan, pemungutan suara akan dilakukan pada Selasa dan RUU tersebut diharapkan mendapat persetujuan Senat, sebelum disahkan menjadi undang-undang dalam beberapa bulan ke depan.
Berikut ada tujuh hal yang menjadi sorotan yang diatur dalam RUU tersebut, dikutip dari Al Jazeera, Selasa (16/2):
Ujaran kebencian dan separatisme
Kasus ujaran kebencian di dunia maya akan memungkinkan seseorang dengan cepat ditahan yaitu mereka yang menyebarkan informasi pribadi tentang karyawan sektor publik di media sosial dengan maksud untuk menyakiti mereka, dan akan dihukum hingga tiga tahun penjara dan denda 45.000 euro atau sekitar Rp 769 juta.
Pemblokiran atau penghapusan situs web yang mempromosikan ujaran kebencian juga akan dipermudah dan proses hukum dipercepat.
Untuk kasus "separatisme", siapa pun yang ditemukan mengancam, melanggar atau mengintimidasi pejabat terpilih atau pegawai sektor publik juga akan menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda 75.000 euro atau sekitar Rp 1,2 miliar.
Jika pelanggaran dilakukan oleh orang asing, mereka dapat dilarang masuk wilayah Prancis.
Pengawasan organisasi
Setiap asosiasi di Prancis yang menerima pendanaan publik harus menandatangani “kontrak keterlibatan republik” yang, jika dilanggar, dana akan dicabut.
Jika subsidi telah diberikan, maka harus diganti, dan dalam jangka waktu maksimal enam bulan.
Alasan pembubaran asosiasi juga tidak lagi terbatas pada perintah pengadilan - akan diperluas hingga mencakup keputusan administratif.
Homeschooling dan olahraga
Bertujuan untuk mengakhiri apa yang disebut sekolah klandestin, semua homeschooling perlu disahkan negara, yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2024/2025.
Ini akan mempengaruhi sekitar 62.000 siswa homeschooling di Prancis, meskipun ada pengecualian termasuk alasan kesehatan dan disabilitas, serta jarak geografis dari sekolah.
Izin asosiasi dan struktur olahraga yang dianggap sebagai tempat berkembang biaknya “separatisme”, akan dipercayakan kepada perwakilan wilayah dan tidak lagi kepada federasi nasional.
Sertifikat keperawanan, poligami, kawin paksa
Dokter akan didenda 15.000 euro atau Rp 251 juta dan terancam hukuman penjara hingga satu tahun karena memberikan sertifikat keperawanan dan aturan akan diberlakukan untuk poligami. Setiap imigran yang mempraktikkannya tidak akan diberi izin tinggal.
Perkawinan paksa yang dicurigai juga bisa diajukan ke jaksa dan undang-undang akan diperkenalkan untuk menjamin kesetaraan gender dalam pembagian warisan.
Pendanaan asing untuk organisasi keagamaan
Kontrol keuangan yang lebih ketat akan diterapkan pada uang asing yang dikirim ke organisasi keagamaan di Prancis, dan apa yang disebut aturan "anti-putsch" untuk asosiasi agama dirancang untuk memungkinkan pemerintah mencegah pengambilalihan oleh "ekstremis".
Mereka yang menerima dana asing perlu melaporkan pendapatan lebih dari 10.000 euro atau Rp 167 juta dari luar negeri dan menerbitkan rekening tahunan yang dapat diakses pemerintah.
Penutupan tempat ibadah
Hukuman yang lebih berat diterapkan untuk pelanggaran yang dilakukan terkait dengan komunitas agama termasuk peningkatan hukuman dan mengizinkan pihak berwenang untuk menutup tempat ibadah hingga dua bulan untuk menghentikan ujaran kebencian.
Individu yang dihukum karena terorisme juga akan dilarang memimpin asosiasi agama selama 10 tahun.
Memperluas larangan simbol agama
RUU tersebut memperluas apa yang dikenal di Prancis sebagai "prinsip netralitas", yang melarang pegawai negeri mengenakan simbol-simbol keagamaan seperti jilbab dan larangan menyuarakan pandangan politik, di luar pegawai sektor publik hingga semua kontraktor swasta layanan publik seperti mereka yang bekerja di perusahaan transportasi.
(mdk/pan)