Warga Korea Terbelah Gara-Gara Isu Genting: Bolehkah Pakai Bikini di Jalanan?
Beberapa waktu lalu, sejumlah perempuan di Korea Selatan menarik perhatian media sosial karena naik motor pakai bikini.
Beberapa waktu lalu, sejumlah perempuan di Korea Selatan menarik perhatian media sosial karena berkendara naik skuter dan sepeda motor sambil mengenakan bikini di jalanan Ibu Kota Seoul.
Warga Korea Terbelah Gara-Gara Isu Genting: Bolehkah Pakai Bikini di Jalanan?
Perempuan-perempuan tersebut, yang diyakini merupakan model yang bekerja untuk perusahaan yang memproduksi konten dewasa, mengklaim mereka melakukan tindakan tersebut untuk mempromosikan majalah mereka.
Polisi sedang mempertimbangkan apakah akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka karena berpakaian terlalu terbuka.
Perdebatan di media sosial semakin memanas tentang apakah berpakaian bikini dapat dianggap sebagai tindakan yang terlalu terbuka, mengingat hukum Korea tidak dengan jelas mengatur jenis pakaian mana yang dianggap terlalu provokatif ketika dikenakan di tempat umum.
Cabul
Berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Ringan, seseorang yang dengan sengaja atau mengganggu orang lain dengan memamerkan bagian tubuh mereka yang seharusnya dijaga privasi atau yang seharusnya tertutupi, dapat dituduh melakukan tindakan cabul jika terlihat di tempat umum.
Jika dianggap sebagai perilaku yang terlalu terbuka, seseorang bisa dijatuhi denda hingga 100.000 won (sekitar Rp 1,1 juta) atau menerima hukuman penahanan, atau menghadapi sanksi denda.
Dr. Jeong mengungkapkan perilaku "terlalu terbuka" bukanlah masalah hukum di Korea, melainkan lebih pada pelanggaran ringan, sehingga orang-orang yang berkendara skuter atau sepeda motor dengan mengenakan bikini mungkin akan dijatuhi denda daripada dipenjara.
Denda
"Kontras dengan budaya Barat, masyarakat Korea lebih konservatif dalam hal berpakaian. Jika kita terus melihat orang-orang mengenakan pakaian yang dianggap tidak pantas di jalan-jalan, hal ini bisa menjadi perhatian berlebihan," kata Dr. Jeong.
Sumber: the Straits Times
merdeka.com
Spanyol misalnya, memberlakukan denda bagi mereka yang mengenakan bikini di luar pantai, termasuk di jalan-jalan umum. Italia juga telah melarang pakaian renang seperti bikini dan pakaian renang t-string di pusat kota. Pada 2020, seorang wanita di Myrtle Beach, South Carolina, ditahan karena mengenakan bikini t-string di pantai umum yang melanggar peraturan setempat.Pada April 2022, seorang wanita berusia 43 tahun di Busan dihukum membayar denda sebesar 150.000 won (Rp 1,7 juta) karena mengenakan pakaian dalam dan celana pendek ketat di tempat umum.
Namun, dalam kasus lain, seorang pria berusia 40-an dibebaskan dari tuduhan masuk ke toko kelontong hanya mengenakan pakaian dalam, dengan argumen tempat tersebut tidak dapat dianggap sebagai fasilitas yang sering dikunjungi oleh banyak orang.