Wartawan di India Dipenjara & Disiksa Karena Liputan Pemerkosaan Gadis Dalit
Seorang jurnalis di India, Shidique Kappan, ditangkap saat berusaha meliput kasus pemerkosaan seorang gadis Dalit tahun lalu di distrik Hathrash, negara bagian Uttar Pradesh.
Seorang jurnalis di India, Shidique Kappan, ditangkap saat berusaha meliput kasus pemerkosaan seorang gadis Dalit tahun lalu di distrik Hathrash, negara bagian Uttar Pradesh. Gadis 19 tahun tersebut diperkosa massal oleh sekelompok pria dan meninggal pada 19 September 2020 karena luka yang dideritanya.
Polisi kemudian mengkremasi jenazah gadis ini tanpa persetujuan dari keluarga bersangkutan. Hal ini memicu kemarahan publik India.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi mendapatkan hukumannya? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
Wartawan BBC, Geeta Pandey menceritakan bagaimana dia bertemu Kappan dan kemudian mengalami nasib yang berbeda saat sama-sama meliput kasus tersebut.
Pada 5 Oktober 2020 pagi, Geeta berangkat menuju desa Bhulgarhi, Hathrash. Pukul 10.00 dia sampai di rumah korban dan bertemu dengan keluarga korban beserta kerabat dan tetanggnya. Mereka menceritakan kepada Geeta luka-luka yang diderita gadis tersebut dan bagaimana perlakuan buruk polisi dan pemerintahan terhadap korban saat masih hidup maupun saat kematiannya.
“Pada pagi yang sama, Sidhique Kappan, wartawan 41 tahun dari portal berita berbahasa Malayalam, Azhimukham, juga menuju Bhulgarhi, perjalanan dari Delhi di mana dia bertugas selama sembilan tahun,” ceritanya, dilansir BBC, Selasa (9/3).
“Tapi perjalanannya berakhir sangat berbeda dengan saya.”
Sidhique Kappan ditangkap dengan tiga pria lain di dalam sebuah mobil sekitar 42 kilometer dekat Hathras. Pekan lalu, dia telah berada di penjara selama 150 hari.
Menurut pengakuan yang dia sampaikan kepada keluarga dan kuasa hukumnya, saat berada dalam tahanan polisi malam itu, Kappan diseret dan dipukul dengan tongkat di paha, ditampar, dan dipaksa terjaga dari jam enam pagi sampai jam enam sore untuk diperiksa atas dalih untuk diperiksa dan mengalami penyiksaan mental yang serius.
Kappan merupakan seorang penderita diabetes, tapi permohonan pengobatannya ditolak.
Polisi membantah tuduhan itu. Mereka mengklaim menangkap Kappan karena dia mengunjungi Hathras sebagai bagian dari konspirasi untuk menciptakan masalah hukum dan ketertiban dan memicu kerusuhan kasta. Tiga pria lainnya di dalam mobil tersebut dituduh melakukan pelanggaran serupa.
Dituduh anggota organisasi ekstremis
Polisi mengatakan penumpang di dalam taksi yang ditumpangi Kappan berasal dari Front Populer India (PFI) - sebuah organisasi Muslim garis keras yang berbasis di Kerala yang sering dituduh pihak berwenang memiliki hubungan dengan kelompok ekstremis dan pemerintah Uttar Pradesh ingin organisasi itu dilarang.
Mereka menuduh Kappan berpura-pura menjadi jurnalis dari sebuah surat kabar yang sudah tidak beroperasi sementara pada kenyataannya dia juga merupakan anggota PFI - sebuah klaim yang dibantah oleh Serikat Pekerja Jurnalis Kerala, pengacara Kappan, dan PFI.
Serikat Pekerja Jurnalis Kerala menuduh kepolisian Uttar Pradesh membuat “pernyataan yang sangat salah dan tidak benar” dan menyebut penahanannya” ilegal”.
Serikat pekerja menegaskan Kappan “hanya seorang jurnalis” dan “berusaha mengunjungi Hathras untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya”.
Serikat pekerja telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk meminta pembebasannya. Azhimukham, juga mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Kappa dalam daftar gaji mereka dan pergi ke Hathras untuk penugasan.
Jurnalis independen
Kuasa hukum yang mewakili Kappan dan serikat jurnalis, Wills Mathews, mengatakan kepada BBC, awalnya kliennya didakwa melakukan pelanggaran ringan dengan jaminan. Tetapi dua hari kemudian, polisi menuduh Kappan melakukan penghasutan dan mengajukan Undang-Undang Pencegahan Kegiatan Melanggar Hukum (UAPA) yang ditakuti - undang-undang anti-terorisme yang membuat jaminan hampir tidak mungkin diajukan.
Mathews mengatakan kliennya “100 persen netral, jurnalis independen”.
“Berbagi taksi dengan beberapa orang tidak membuatnya bersalah,” ujarnya.
“Seorang jurnalis harus bertemu orang-orang dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang dituduh melakukan kejahatan, dan hanya berada di dekat tertuduh lain tidak bisa menjadi alasan untuk ditangkap,” tambah Mathews.
Beberapa pekan setelah penangkapannya, menurut dokumen pengadilan, Kappan tak diizinkan berhubungan dengan dunia luar.
Dia diizinkan pertama kali menghubungi keluarganya pada 2 November, 29 hari setelah ditangkap, dan berbicara dengan istrinya delapan hari setelah itu. Matthews diizinkan bertemu Kappan hanya setelah 47 hari, setelah dia mengajukan petisi ke Mahkamah Agung.
Bulan lalu, Mahkamah Agung memberinya jaminan sementara lima hari untuk mengunjungi ibunya yang berusia 90 tahun, yang terbaring di tempat tidur dan sakit-sakitan. Selama empat hari berada di rumah, enam polisi dari Uttar Pradesh dan puluhan polisi dari negara bagian berjaga-jaga di luar.
Istri Kappan, Raihanath menegaskan suaminya tidak melakukan kesalahan dan mengatakan dia telah menjadi sasaran karena seorang Muslim.
Menurut Raihanath, polisi berulang kali bertanya kepada suaminya apakah dia makan daging sapi. Polisi juga menanyakan berapa kali Kappan bertemu Dr. Zakir Naik, penceramah yang dituduh melakukan ujaran kebencian dan pencucian uang dan tinggal di pengasingan di Malaysia (Zakir Naik menyangkal tuduhan tersebut) dan bertanya mengapa Muslim memiliki kedekatan dengan Dalit.
Islamofobia
Abhilash MR, seorang pengacara Senior Mahkamah Agung, mengatakan: “Jika seseorang mengatakan penangkapan Sidhique Kappan adalah Islamofobia, saya akan mendukung pendapat itu”.
Abhilash mengatakan dia mengikuti kasus ini dengan cermat, menyebutnya sebagai “perburuan penyihir politik” dan “kasus persekusi politik”.
“Hak-hak fundamental Kappan sedang diinjak-injak,” tegasnya.
Para kritikus menuduh pemerintah Uttar Pradesh, yang dipimpin tokoh Hindu kontroversial Yogi Adityanath, menargetkan Muslim. Yogi Adityanath digambarkan sebagai politikus yang paling memecah belah dan kejam di India dan dituduh memanfaatkan kampanye pemilihannya untuk mengobarkan histeria anti-Muslim.
Pemerintah dan kepolisian Uttar Pradesh menuai kecaman global atas cara mereka menanggapi pemerkosaan dan kematian perempuan Dalit di Hathras, terutama setelah pihak berwenang mengkremasi jasadnya pada larut malam - menjauhkan keluarga dan media menyaksikan prosesi tersebut.
Beberapa hari setelah kematian gadis Dalit itu, unjuk rasa digelar di seluruh India. Di Uttar Pradesh, aparat dikritik keras karena memukuli pengunjuk rasa dengan tongkat untuk menghentikan mereka yang akan mengunjungi keluarga korban. Para pemimpin oposisi yang bergabung dengan unjuk rasa didorong dan dihalangi.
Akhir demokrasi
Insiden tersebut membuat khawatir para aktivis kebebasan pers. Mereka khawatir India semakin tidak aman bagi jurnalis. Tahun lalu, negara itu menduduki peringkat 142 pada Indeks Kebebasan Pers Dunia 180 negara, yang disusun setiap tahun oleh Reporters Without Borders - turun dua peringkat dari tahun sebelumnya.
Pada Februari, polisi mengajukan tuntutan pidana terhadap delapan jurnalis yang meliput unjuk rasa petani di Delhi.
Abhilash mengatakan, polisi tidak dapat memberikan satu pun bukti yang memberatkan Kappan. Namun mereka telah berhasil dalam satu hal, katanya: mengirim peringatan kepada wartawan untuk tidak pergi ke Hathras.
Mathews mengatakan, penangkapan Kappan berbeda dengan penangkapan orang biasa.
“Membungkam media adalah akhir dari demokrasi,” pungkasnya.
(mdk/pan)