Wartawan Sudan berunjuk rasa tolak undang-undang baru batasi kebebasan pers
Komunitas wartawan Sudan memprotes rancangan undang-undang yang ditetapkan untuk membatasi pekerjaan mereka. Undang-undang baru tersebut mengunci kebebasan pers terakhir yang tersisa di negara tersebut dan membiarkan kekuatan pemerintah mendominasi.
Komunitas wartawan Sudan memprotes rancangan undang-undang yang ditetapkan untuk membatasi pekerjaan mereka. Undang-undang baru tersebut mengunci kebebasan pers terakhir yang tersisa di negara tersebut dan membiarkan kekuatan pemerintah mendominasi.
Demonstrasi itu digelar Rabu lalu di depan kantor Dewan Pers dan Publikasi Sudan, badan pemerintah yang dikelola oleh politisi dan anggota serikat wartawan pro-pemerintah.
Para demonstran itu merasa tidak puas dengan hukum yang dirancang berdasar konstitusi sementara dan ditata sendiri melalui kesepakatan damai komprehensif tahun 2005 lalu.
"Kebebasan pers atau tidak ada pers," demikian bunyi spanduk yang diacungkan para demonstran saat menggelar aksi, seperti dikutip dari laman Middle East Eye, Minggu (19/11).
"Undang-undang baru itu menambah batasan lebih besar pada industri ini, terutama yang bekerja untuk media daring," kata salah seorang wartawan.
Jika disahkan, maka pemerintah bisa dengan bebas menangguhkan surat kabar, mengambil alih, bahkan menutup kantor berita. Dewan Pers juga diberi hak untuk menangguhkan publikasi berita selama 15 hari dan memblokir wartawan yang tulisannya menyinggung pemerintah.
Pasukan keamanan merespons aksi unjuk rasa itu dengan melakukan penangkapan terhadap dua wartawan, salah satunya wartawan terkemuka, Shamail Alnur. Selain itu, pasukan juga mengintimidasi demonstran lain, dan mencegah mereka untuk berlama-lama menyuarakan aspirasi mereka.
Sementara itu, Badan Pengawas Media, Jaringan Jurnalis Suda (SJN), mengungkapkan keprihatinannya dan mengkritik keras amandemen yang diajukan. Mereka menyebut ini merupakan rancangan terburuk dalam sejarah pers di Sudan.
"Pers di Sudan melihat serangkaian kemunduran karena seluruh lingkungan politik di negara ini memburuk. Pemerintah mengganti undang-undang tahun 2009, yang lebih buruk daripada undang-undang 2004, menjadi undang-undang versi 2017 yang lebih buruk lagi," kata Sekretaris Jenderal, SJN, Adel Ibrahim.
Ibrahim menambahkan bahwa hukum baru tersebut bersifat merongrong peran utama pers, yakni untuk membagikan informasi.
Ketua SJN, Khalid Fathi, juga memperingatkan bahwa anggota pengawas akan terus melakukan demonstrasi sampai rancangan undang-undang tersebut dibatalkan.
"Kami tidak akan menyerah. Kami akan terus berdiri melawan hukum yang menindas," tegasnya.
Baca juga:
Diplomat Sudan melenggang usai lecehkan perempuan di New York
Pasukan PBB ditarik, relawan Swiss di Sudan malah diculik
Pewarta lepas AS tewas terjebak pertempuran di Sudan
Aksi wanita-wanita penjinak ranjau darat di Sudan
Potret antusias anak-anak Sudan perdalam ilmu agama selama Ramadan
Aksi pasukan Garuda TNI patroli di Sudan
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Kapan pengepungan Warsawa berakhir? Setelah penembakan dan pemboman besar-besaran, Warsawa secara resmi menyerah kepada Jerman pada 28 September 1939.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana warga Lebak memelihara kerbau mereka? Warga di Kabupaten Lebak sendiri memiliki cara yang unik dalam beternak kerbau. Mereka hanya melepaskannya saja di tanah lapang yang luas. Konsep ini merupakan cara tradisional untuk membudidaya kerbau, karena hewan tersebut bisa leluasa mencari makan.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.