Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu
Hukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.
Menikah dengan sepupu seringkali menjadi topik yang menarik perhatian, terutama dalam konteks hukum Islam. Apalagi hari-hari jelang Lebaran seperti ini, pertanyaan tentang hukum menikah dengan sepupu, seringkali muncul dan membutuhkan pemahaman yang lebih jelas.
Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu
Mendekati Lebaran, banyak anak muda yang mulai gelisah dengan berbagai macam pertanyaan yang mungkin akan dilontarkan oleh saudara seperti bude, pakde, dan yang lainnya saat bertemu di pertemuan keluarga nanti.
Pertanyaan-pertanyaan seperti "kapan lulus", "kapan nikah", "kapan punya anak", "kapan kerja", atau bahkan sampai "kapan nambah anak lagi" sering kali menjadi sorotan utama.
-
Apa saja yang menjadi dasar hukum pernikahan sesama jenis dalam Islam? Hukum pernikahan sesama jenis dalam Islam dapat memiliki jawaban yang bervariasi. Namun, secara umum, mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
-
Apa saja rukun nikah dalam Islam? Menurut kesepakatan para ulama, berikut beberapa rukun nikah dalam Islam, antara lain:• Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah.• Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah.• Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki sah tidaknya pernikahan.• Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya.• Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
-
Mengapa ucapan selamat menikah dalam Islam sangat penting? Ucapan selamat menikah tentu sangat berharga bagi orang yang baru menikah. Hal itu karena ucapan tersebut bisa sekaligus menjadi doa.
-
Apa saja adab berhubungan suami istri yang dianjurkan dalam Islam? Artinya: "Etika berhubungan badan dengan istri antara lain (1) mengenakan wangi-wangian, (2) menggunakan kata-kata yang lembut, (3) mengekspresikan kasih-mesra, (4) memberikan kecupan menggelora, (5) menunjukkan sayang senantiasa, (6) baca bismillah, (7) tidak melihat kemaluan istri karena konon menurunkan daya penglihatan, (8) mengenakan selimut atau kain (saat bercinta), dan (9) tidak menghadap kiblat,"
-
Apa saja ucapan selamat menikah dalam Islam yang penuh doa baik? Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang ucapan selamat menikah dalam Islam yang berkesan dan penuh doa baik.
-
Mengapa pernikahan sesama jenis dianggap haram dalam agama Islam? Beberapa ayat dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW secara khusus membicarakan pernikahan antara pria dan wanita.
Nah, bagi kamu yang bingung dan galau cari pacar, serta risau dengan pertanyaan keluarga tentang "kapan nikah?, ternyata tak perlu jauh-jauh mencari pasangan, bisa jadi sepupumu adalah jodoh yang dipilihkan Tuhan untukmu.
Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam
Menurut Dr. Muzammil H. Siddiqi, mantan Presiden Islamic Society of North America, pernikahan antara sepupu pertama diperbolehkan dalam Islam.
Siddiqi mengutip surat an-Nisa’ (4:22-24) yang menyatakan bahwa pernikahan dengan wanita-wanita tertentu diperbolehkan oleh Allah.
Bahkan, dalam surat al-Ahzab (33:50), Allah memberi izin kepada Nabi untuk menikahi putri-putri paman dan bibi dari pihak ayah atau ibu. Ini menegaskan bahwa pernikahan sepupu telah ada dalam praktik umat Islam sejak zaman Nabi.
Bukti yang paling menonjol dari fakta ini adalah bahwa Rasulullah SAW menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali RA dan dia adalah putra dari paman ayahnya, serta pernikahan tersebut.
Hal itu disebutkan pula pada Surah An-Nisa dan Al-Ahzab yang memiliki arti sebagai berikut.
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS -Nisa': 23)
"Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dalam ajaran Islam, perkawinan merupakan salah satu hal yang diatur dengan ketat, dengan memperhatikan berbagai faktor termasuk hubungan keluarga.
Tidak hanya dalam Islam, menikahi sepupu juga diperbolehkan dalam banyak agama dan budaya lain.
Bahkan, di Amerika Serikat, sebagian besar negara bagian mengizinkan pernikahan antara sepupu pertama.
Namun, penting untuk melakukan tes darah sebelum menikah, terutama jika ada kecurigaan tentang penyakit keturunan atau masalah kesehatan lainnya. Meskipun risiko kesehatan dalam pernikahan ini jarang terjadi, tindakan pencegahan tetaplah penting.
Sheikh M. S. Al-Munajjid, seorang pengajar dan penulis Muslim terkemuka asal Arab Saudi, juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menikah dengan sepupu.
Menurutnya, Islam mengizinkan pernikahan antara sepupu pertama, tetapi lebih baik memilih pasangan hidup dari luar keluarga sendiri.
Al-Munajjid menekankan pentingnya memperluas lingkaran ikatan sosial dan menekan bahwa Islam menganjurkan penyatuan hubungan sosial melalui pernikahan antara keluarga yang benar-benar tidak ada hubungannya.
Dalam Islam, menikahi sepupu pertama diperbolehkan, tetapi lebih baik memilih pasangan dari luar keluarga untuk memperluas ikatan sosial.
Namun, keputusan akhir tetap ada pada individu, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti agama, budaya, dan kesehatan.