DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya
DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya
DKJ adalah Kepanjangan dari Daerah Khusus Jakarta
Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan mengalami perubahan nama.
Tepatnya, setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi dipindahkan ke Kalimantan Timur. Nantinya, nama DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Keputusan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang IKN.
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Kapan Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan sebagai pengganti DKI Jakarta? Posisinya akan menggantikan DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan pusat pemerintahan Indonesia.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Diubah Setelah Pindah IKN.
"Berdasarkan UU IKN, mengubah status Jakarta yang semula "Daerah Khusus Ibukota" diarahkan menjadi "Daerah Khusus Jakarta" (DKJ)."
Ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam akun Instagram-nya @smindrawati, dikutip Jumat (15/9/2023).
UU No 3 Tahun 2022 IKN telah menetapkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RUU DKJ, yang akan menggantikan peraturan lama, memiliki visi untuk menjadikan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa perubahan ini telah menjadi topik utama dalam diskusi internal pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merapatkan hal ini dengan Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan beberapa menteri lainnya di Istana Merdeka pada Selasa (12/9/2023) lalu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan jaminan bahwa Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis meski IKN pindah ke Kalimantan.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, menyatakan hal ini dalam Indonesia Retail Summit (IRS) 2023 di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Namun, menjaga stabilitas ekonomi Jakarta di masa depan akan menjadi tantangan yang kompleks.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta dukungan dari pelaku usaha, termasuk pengusaha ritel, untuk menjaga dan mendukung pertumbuhan ekonomi kota ini.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka diri untuk menerima masukan dan regulasi yang mendukung upaya menjaga kestabilan ekonomi.
Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta diharapkan akan membawa Jakarta menuju masa depan yang lebih makmur.
13 Perubahan Nama Jakarta
Perubahan nama dari DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukanlah perubahan nama pertama dalam sejarah ibu kota ini.
Sebelumnya, Jakarta telah mengalami 13 kali perubahan nama sebelum menjadi Jakarta yang kita kenal saat ini.
Ini 13 perubahan nama Jakarta yang Merdeka.com rangkum dari buku berjudul Sejarah Kota Jakarta 1950-1980 (1986) oleh Sedyawati, Edi, Supratnikno Rahardjo, Irmawati Marwoto Johan, dan G.A.Manilet - Ohorella serta buku Ngubek-ngubek Jakarte (2014) oleh Cai.
- Sunda Kalapa: Awal mula pusat pemerintahan berada di wilayah Pelabuhan Sunda Kalapa sekitar abad ke-14.
- Jayakarta: Nama pusat pemerintahan berganti menjadi Jayakarta setelah kemenangan pasukan yang dipimpin Fatahillah terhadap Angkatan Laut Portugis pada tahun 1527.
- Stad Batavia: Perubahan nama menjadi Stad Batavia terjadi setelah kemenangan pihak Belanda yang dipimpin oleh Jan Pieterszoon Coen pada tahun 1621.
- Gemeente Batavia: Pada tahun 1950, Batavia ditetapkan sebagai Gemeente Batavia, sebuah daerah lokal dengan keuangan sendiri.
- Stad Gemeente Batavia: Nama ini digunakan lagi pada tahun 1935 oleh pemerintah kolonial Belanda.
- Tokubetshu Shi: Pada masa pendudukan Jepang pada tahun 1942, Jakarta diubah menjadi Jakaruta Tokubetsu Shi.
- Pemerintah Nasional Kota Jakarta: Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Jakaruta Tokubetsu Shi diubah menjadi Pemerintahan Nasional Kota Jakarta.
- Stad Gemeente Batavia (lagi): Nama ini muncul kembali dalam masa peralihan pada tahun 1950.
- Kota Praja Jakarta: Nama Stad Gemeente Batavia kemudian berubah menjadi Kota Praja Jakarta pada tahun 1950.
- Kota Praja Djakarta Raya: Pada tahun 1960, Kotapraja Jakarta Raya dinyatakan sebagai daerah tingkat I.
- Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya: Berdasarkan ketetapan Presiden pada tahun 1961, Jakarta menjadi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
- Jakarta: Pada tanggal 31 Agustus 1964, nama Jakarta resmi digunakan sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 1964.