29 Kelurahan di Bekasi Jadi Zona Hijau, Pemkot Izinkan Salat Idul Fitri Bersyarat
Berhasil menjadi kawasan zona hijau, Pemkot Bekasi memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri bersyarat di 29 kelurahan.
Setelah melaksanakan rapat mengenai ketetapan pelaksanaan salat Idul Fitri, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko dan pengurus MUI Kota Bekasi akhirnya menyepakati untuk boleh melaksanakan salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid sekitar tempat tinggal.
Dalam pembahasan tersebut, dikemukakan salah satu syaratnya adalah wilayah tersebut telah berstatus menjadi zona hijau. Pihak Pemkot Bekasi pun turut merilis 29 kelurahan di Kota Bekasi yang telah menjadi kawasan bebas Covid-19 dan menjadi zona hijau.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
29 Kelurahan yang Berstatus Zona Hijau di Bekasi
Pemantauan PSBB Bekasi
©2020 Merdeka.com
Melalui keterangan tertulis, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membeberkan sekitar 29 Kelurahan yang telah dinyatakan masuk ke dalam kategori zona hijau dalam perkembangan positif Covid-19 terkini, di antaranya :
1. Kecamatan Bekasi Utara
Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya.
2. Kecamatan Bekasi Barat.
Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji.
3. Kecamatan Bekasi Timur.
Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Aren Jaya.
4. Kecamatan Bekasi Selatan
Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya.
5. Kecamatan Mustika Jaya
Kelurahan Cimuning.
6. Kecamatan Medan Satria
Kelurahan Harapan Mulya, Kelurahan Medan Satria.
7. Kecamatan Jatisampurna
Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatiraden.
8. Kecamatan Pondok Gede
Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin.
9. Kecamatan Bantar Gebang
Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu.
10. Kecamatan Jatiasih
Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa.
11. Kecamatan Pondok Melati
Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu, Kelurahan Jatiwarna.
12. Kecamatan rawa lumbu
Kelurahan Bojong Menteng.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri Bersyarat
Pada kesempatan tersebut, Rahmat Effendi mengungkapkan bahwa wilayah yang disebutkan di atas boleh melaksanakan salat Idul Fitri karena sudah terbebas dari Covid-19. Namun Ia tetap mengimbau kepada masyarakat di zona tersebut agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan physical distancing dan tetap menggunakan masker sebagai bentuk antisipasi.
"Menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman, itu yang perlu diterapkan, dan juga pada 2 hari ini akan di bentuk tim dari per kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan sholat Idul Fitri," ujar Wali Kota.
Tidak Boleh Keluar Zona
Rapat penetapa pelakanaan Salat Idul Fitri
Humas Kota Bekasi ©2020 Merdeka.com
Rahmat Effendi menambahkan jika salah satu syaratnya adalah masyarakat di kelurahan yang masuk zona hijau tersebut tidak boleh melaksanakan salat Ied di luar wilayahnya. Walaupun masuk k edalam status zona hijau, tingkat kewaspadaan dan jaga diri tetap diberlakukan.
“Semisalkan di RW 01 Kelurahan Bekasi Jaya ada 3 masjid dipersilahakan membuka salat Idul Fitri di wilayahnya tapi khusus untuk warganya saja, tidak diperbolehkan masuk dari wilayah lain. Juga pelaksanaannya menggunakan protokol kesehatan," terangnya.
Tidak Diperbolehkan Melaksanakan Halal Bihalal
Selain itu, ditegaskan pula oleh Rahmat Effendi berdasarkan kesepakatan rapat tersebut pihaknya sudah menetapkan bahwa tahun ini tidak ada pelaksanaan halal bi halal bagi yang sudah menunaikan salat Idul Fitri di Masjid, langsung pulang ke rumah dengan silahturahmi menggunakan telepon atau video call.
"Itu yang dikhawatirkan, tidak ada yang tau virus ini, kita harus waspada walau berada di zona hijau, karena setiap harinya zona hijau bertambah dari zona merah yang berkurang, kita tetap harus menggunakan protokol kesehatan," tegas Wali Kota via Humas Kota Bekasi.