3 Fungsi NPWP yang Wajib Diketahui, Lengkap dengan Cara Membuatnya
Setiap warga negara wajib membayar pajak untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Peraturan mengenai wajib pajak juga sudah ditentukan dalam undang-undang perpajakan yang mana di Indonesia setiap orang wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP.
Membayar pajak merupakan suatu kewajiban warga negara yang harus dipatuhi. Dengan kata lain, setiap warga negara wajib membayar pajak untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Peraturan mengenai wajib pajak juga sudah ditentukan dalam undang-undang perpajakan yang mana di Indonesia setiap orang wajib mendaftarkan diri dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak? Jamak adalah menggabungkan dua sholat di dalam satu waktu.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
Dalam hal ini NPWP merupakan dokumen penting yang sudah seharusnya dimiliki semua orang untuk mengurus keperluan tertentu. Namun banyak orang beranggapan bahwa NPWP bukanlah hal yang penting untuk dibuat, hal ini bisa jadi karena belum banyak orang mengetahui mengenai fungsi NPWP.
Maka dari itu dibawah ini ada 3 fungsi NPWP yang wajib diketahui lengkap dengan cara membuatnya telah dirangkum merdeka.com dari liputan6.com.
1. Administrasi SIUP
Fungsi NPWP yang pertama adalah administrasi SIUP yang merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP juga merupakan surat izin bagi badan usaha tertentu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah agar kamu dapat menjalani usaha. SIUP tak hanya dimiliki oleh badan usaha besar, tapi juga badan usaha berskala kecil, seperti UKM dan UMKM.
Untuk membuat SIUP, dibutuhkan NPWP perusahaan dan NPWP pribadi. Tujuannya adalah agar pemerintah bisa mengontrol berapa pendapatan yang dimiliki badan usaha tersebut. Kebijakan pajak yang diberikan pada badan usaha ini tergantung dari besaran pendapatannya.
2. Administrasi Bank
Fungsi NPWP berikutnya yaitu dapat mempermudah proses administrasi di bank. Saat membuka rekening biasanya calon nasabah akan diminta melengkapi NPWP. Ketika kamu akan mengajukan berbagai macam kredit bank. Pihak bank akan mensyaratkan kepemilikan NPWP sebagai syarat dokumen utama seperti KTP.
Dengan NPWP, pihak bank bisa memberikan kredit pinjaman dalam jumlah besar. Selain itu NPWP juga diperlukan untuk pembuatan rekening Koran.
3. Pembuatan Paspor
Selain mempermudah administrasi bank fungsi NPWP lainnya adalah sebagai syarat utama pembuatan paspor.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi negara kepada warga negaranya sebagai tanda identitas ketika sedang berada di luar negeri atau melakukan perjalanan antarnegara.
Cara Membuat NPWP Secara Offline dan Online
Saat ini Ditjen Pajak telah memberi kemudahan dalam pembuatan NPWP. Kamu dapat langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Di sana kamu akan diminta mengisi formulir dan memberikannya kepada petugas bersamaan dengan syarat-syarat yang telah disiapkan sebelumnya.
Selain datang langsung ke kantor pelayanan pajak, kamu juga dapat membuat NPWP secara online. Para wajib pajak dapat mendaftarkan NPWP secara online dan gratis. Cara membuat NPWP online adalah dengan mengakses ereg.pajak.go.id dan tinggal mengikuti cara pengisiannya atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online.
Bagi kamu yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu Pilih daftar pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.
Masukkan alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan aktif. Kemudian cek email, dan lihat pesan masuk dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya.
1. Isi jenis Wajib Pajak (WP) pribadi atau badan.
2. Isi nama sesuai KTP
3. Alamat email jika belum terisi
4. Isi password dan ulangi
5. Isi No.HP yang aktif dan akan terus kamu gunakan
6. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.
7. Kemudian setelah masuk, pilih pusat jika kamu masih lajang, atau cabang jika kamu perempuan yang sudah menikah.
8. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
9. Setelah selesai mengisi berkas elektronik, klik token, cek email kembali.
10. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboar.
11. Klik kirim permohonan.
12. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah kamu.
13. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah.