8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Jangan Sampai Keliru
Zakat adalah salah satu amalan yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang mampu. Zakat juga merupakan salah satu dari rukun islam. Dengan berzakat, kita bisa membantu orang lain yang kondisinya sedang kesulitan.
Zakat adalah salah satu amalan yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang mampu. Zakat juga merupakan salah satu dari rukun islam. Dengan berzakat, kita bisa membantu orang lain yang kondisinya sedang kesulitan.
Zakat bukan hanya sebagai upaya kita beramal dan mendapatkan pahala, namun juga untuk membersihkan dan mensucikan harta dan juga jiwa kita. Seperti yang difirmankan Allah SWT,
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Q.S At Taubah : 103).
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Zakat tidak asal diberikan kepada seseorang. Ada golongan-golongan orang yang berhak menerima zakat. Allah SWT berfirman,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S At Taubah : 60)
Dilansir dari beberapa sumber, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat:
Fakir
Golongan yang berhak menerima zakat pertama adalah seorang fakir. Orang fakir (orang melarat) yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Miskin
Golongan yang berhak menerima zakat yang kedua adalah seorang yang miskin. Orang miskin berlainan dengan orang fakir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
3. Amil
Golongan yang berhak menerima zakat yang ketiga adalah amil zakat. Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
©2012 Merdeka.com/imam buhori
4. Mu'alaf
Golongan yang berhak menerima zakat yang keempat adalah seorang mu’alaf. Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
5. Budak
Golongan yang berhak menerima zakat yang kelima adalah budak atau hamba sahaya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Budak-budak ini bisa di merdekakan atau ditebus dengan menggunakan zakat. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
Membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat juga termasuk dalam golongan ini.
6. Gharim
Golongan yang berhak menerima zakat yang keenam yaitu gharim. Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Namun, orang tersebut berutang karena untuk kepentingan pribadi dan bukan maksiat. Orang seperti ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya.
7. Fi Sabilillah
Golongan yang berhak menerima zakat yang ketujuh yaitu seorang fi sabilillah. Yang dimaksud dengan fi sabilillah adalah seseorang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil
Golongan yang berhak menerima zakat yang terakhir yaitu seorang ibnu sabil. Ibnu sabil adalah musafir yang berada di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu apa pun yang bisa membantunya dalam perjalanan. Maka ia berhak diberikan harta zakat secukupnya yang bisa digunakan untuk kembali pulang kampung halamannya, meskipun dia memiliki sedikit harta.