Aniaya dan Lindas Kaki Ibu Kandung, Pria di Cirebon Diciduk Polisi
Seorang pria berinisial MS di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diciduk petugas kepolisian usai melakukan tindakan kekerasan kepada ibu kandungnya sendiri. Diketahui tersangka tega menganiaya dan melindas kaki sang ibu dengan sepeda motor hingga mengalami luka-luka.
Seorang pria berinisial MS di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diciduk petugas kepolisian usai melakukan tindakan kekerasan kepada ibu kandungnya sendiri. Diketahui tersangka tega menganiaya dan melindas kaki sang ibu dengan sepeda motor hingga mengalami luka-luka.
Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan jika peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban, wilayah Kecamatan Gegesik.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
"Korban dilindas menggunakan sepeda motor, dan juga dipukul bagian wajah," katanya, Kamis (8/7), merujuk ANTARA.
Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Beli Miras
©2018 Merdeka.com
Anton mengatakan, aksi nekat tersangka melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya lantaran permintaannya tidak sepenuhnya dipenuhi oleh korban.
Tersangka mulanya meminta uang untuk membeli minuman keras seharga Rp300 ribu, namun sang ibu hanya memberikan uang sebesar Rp250 ribu sembari menasihati agar tidak dibelikan miras.
"Namun tersangka marah, dan saat akan pergi untuk membeli minuman keras, tersangka melindas kaki korban yang saat itu sedang diselonjorkan, hingga terluka," tuturnya.
Menganiaya saat Tersangka Mabuk
Anton menambahkan, sepulang dari membeli minuman beralkohol tersebut tersangka kembali meminta uang Rp50 ribu kepada korban. Namun korban tidak memberikan, melainkan menasihati tersangka agar tidak meminum minuman keras.
Akibatnya, tersangka yang dalam keadaan mabuk merasa kesal dan langsung memukul menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban hingga memar.
"Sehingga korban mengalami luka bengkak di bagian mata sebelah kanan," katanya.
Diganjar Maksimal 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksi tersebut," ujar Anton.