Beroperasi Ilegal dan Jual Narkotika, Polisi Gerebek Klinik Kecantikan di Serang
Klinik kecantikan yang beroperasi sejak tahun 2018 tersebut digerebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, lantaran diduga melakukan praktik ilegal dan mempromosikannya melalui sosial media. Dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti, salah satunya narkoba.
Sebuah klinik kecantikan di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang baru-baru ini digerebek oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, lantaran diduga melakukan praktik illegal sejak 2018 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, penggerebekan pada Senin (21/09) tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait adanya praktik rumah kecantikan yang tak berizin dari Dinas Kesehatan setempat.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
"Kami lakukan penggerebekan pada hari Senin yang lalu, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal di masa pandemi ini," katanya seperti dikutip dari ANTARA.
Dipromosikan Lewat Sosmed
©2020 Merdeka.com
Susatyo mengungkapkan jika jumlah pasien yang melakukan perawatan di klinik tersebut sudah mencapai ratusan orang, melalui promosi akun lewat sosial media Instagram @whitening_original_serang yang memiliki followers 3.000-an orang.
"Karena ini dipromosikan melalui media sosial (Instagram) dengan followers mencapai 3.700 R, dan sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka ini tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis," katanya lagi.
Pemilik Tak Memiliki Background Pendidikan Medis
Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan pula tersangka NON (25) yang merupakan pemilik, sekaligus praktisi kecantikan di klinik tak berizin teresebut.
Saat ditangkap, tersangka NON tengah menjalankan praktiknya sembari menginfus pasien yang sedang melakukan perawatan kecantikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka NON tersebut tidak memiliki latar belakang medis.
"Kalau background dari tersangka sendiri dia tidak memiliki spesifikasi medis, hanya pernah saja sekolah perawatan tetapi tidak tamat," katanya lagi.
Menemukan Psikotropika
Dalam penggerebekan klinik kecantikan tersebut, petugas juga menemukan obat berjenis psikotropika yang disembunyikan di bawah kasur untuk diperjualbelikan kepada pasien.
"Kemudian tersangka ini memiliki obat yang mengandung psikotropika, kita jerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman 15 tahun," katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka NON dijerat melalui pasal berlapis, Undang-Undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997, Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 196 dan atau Pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan Tahun 2014 Pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.