Dua Maling Rumah di Bekasi Diciduk Polisi, Pelaku Ternyata Kuli Bangunan di Lokasi
Dua maling spesialis rumah kosong berhasil diciduk kepolisian Resor Metropolitan Bekasi beberapa waktu lalu. Keduanya menggasak salah satu rumah di Klaster Spring Terrace, Perum Metland Cibitung, Wanajaya, Kabupaten Bekasi, saat ditinggal mudik. Pelaku merupakan pekerja bangunan di sekitar lokasi.
Dua maling spesialis rumah kosong berhasil diciduk kepolisian Resor Metropolitan Bekasi beberapa waktu lalu. Keduanya menggasak salah satu rumah di Klaster Spring Terrace, Perum Metland Cibitung, Wanajaya, Kabupaten Bekasi, saat ditinggal mudik. Pelaku merupakan pekerja bangunan di sekitar lokasi.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, mengatakan, terdapat empat pelaku dalam kasus tersebut. Dua maling berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
"Dua orang pelaku yakni DH (25) dan HY (35) sudah kami amankan, dua pelaku lain masih buron," katanya, Selasa (17/5) dilansir di ANTARA.
Mengincar Rumah dengan Kondisi Lampu yang Mati
Dijelaskan Gidion, para pelaku memanfaatkan musim libur Lebaran 2022 untuk menjalankan aksinya. Mereka mencari rumah dengan kondisi lampu mati karena ditinggal sang pemilik. Selanjutnya, para pelaku memanjat tembok rumah untuk menjalankan aksinya.
Pelaku DH bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pencurian. Aksi dilakukan saat pemilik rumah meninggalkan rumah. DH menggunakan obeng untuk mencungkil jendela. Barang curian kemudian diserahkan kepada tersangka HY untuk dijual.
"Pencurian dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku DH awalnya memanjat tembok klaster perumahan menggunakan tangga bersama dua tersangka yang masih buron," katanya.
Baru Diketahui Pemilik Dua Hari Kemudian
Menurut keterangan di lapangan, kawanan pencuri ini membobol rumah korban berinisial AA pada 7 Mei 2022 dan baru diketahui pemilik dua hari kemudian saat baru pulang mudik pada 9 Mei 2022. AA kemudian membuat laporan ke polisi.
Beberapa barang di rumah didapati hilang seperti satu unit laptop, satu set speaker, satu buah tas punggung, TV LED 32 inch, dan satu unit telepon genggam.
"Estimasi kerugian yang dialami korban dari kasus pencurian ini berkisar lebih dari Rp10 juta," kata Gidion.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian beserta tangga yang digunakan untuk memanjat saat menangkap pelaku DH dan HY.
Salah Satu Pelaku Bekerja sebagai Kuli Bangunan di Sekitar TKP
Salah satu hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku DH ternyata sempat bekerja sebagai kuli bangunan di sekitar lokasi kejadian.
"Tersangka DH ini bekerja serabutan sebagai kuli bangunan di perumahan tersebut," ungkap Gidion
DH juga tercatat pernah melakukan aksi pencurian di perumahan tersebut. Ia bersama dua temannya yang masih buron, tercatat tiga kali melakukan pencurian bahan material berupa 20 dus granit dan 35 batang baja ringan saat menjadi pekerja proyek di perumahan tersebut.
"Dia juga spesialis pencurian, biasanya yang diambil adalah material-material bangunan. Pernah juga mengambil sepeda motor," katanya.
Ancaman 9 Tahun Penjara Menanti
©2018 Merdeka.com
Untuk para pelaku, lanjut Gidion, akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.
(mdk/nrd)