Fakta Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung, Bohongi Istri untuk Lancarkan Aksi
Kasus perkosaan oleh seorang ayah terhadap anak kandung di wilayah Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diungkap petugas kepolisian. Aksi bejatnya itu sudah dilakukan selama tujuh tahun, sejak 2016 lalu. Guna melancarkan aksinya, sang istri juga dibohongi.
Kasus pemerkosaan oleh seorang ayah terhadap anak kandung di wilayah Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diungkap petugas kepolisian. Aksi bejat itu sudah dilakukan selama tujuh tahun, sejak 2016 lalu. Guna melancarkan aksinya, sang istri juga dibohongi.
Disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (2/2), pelaku diketahui berinisial R (43), dan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap D (20) di sebuah kontrakan.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
Polisi kemudian menggelandang R untuk menerima hukuman sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Berikut selengkapnya fakta ayah di Karawang perkosa anak kandung.
Korban Hamil hingga Melahirkan
Liputan6 ©2022 Merdeka.com
Kasus perkosaan sendiri bermula dari laporan warga yang mendapati D hamil dan melahirkan tanpa memiliki suami. Kemudian setelah dikumpulkan oleh pihak desa dan polsek setempat, korban bercerita bahwa dirinya diperkosa dan diancam oleh sang ayah.
Kemudian pelaku juga mengancam akan melukai korban bersama bayi yang sedang dikandungnya jika keinginannya tidak dipenuhi.
"Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami," kata Widhanto, mengutip ANTARA.
Bohongi Istri Demi Lancarkan Aksi
Untuk memperlancar aksinya, R juga membohongi sang istri atas kasus perkosaan terhadap sang anak, bahwa D hamil karena pacarnya dengan alasan ibunya tidak bisa mendidik.
Tindak kekerasan ini sudah berlangsung sejak korban D berusia 14 tahun, dengan intimidasi dari pelaku. Korban sendiri kemudian hamil di bulan Januari 2022 lalu, dan kini anaknya sudah berusia sekitar empat bulan.
"Karena diancam, akhirnya korban mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 korban diketahui mengandung anak dari ayahnya," katanya lagi
Saat ini, korban masih mengalami trauma berat, dan sudah diasuh oleh keluarga dari sang ibu.
Pelaku Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Dalam mengatasi trauma korban, polisi juga menyebut akan bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang, untuk mengupayakan penyembuhan dampak psikologisnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
Dalam pengungkapan kasus itu, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban.
Selama tujuh tahun itu pelaku melakukan tindak kekerasan seksual sebanyak 76 kali, dan dilakukan ketika sang istri tidak berada di rumah.