Jelang Hari Raya Idul Adha, Begini Skema Khusus Jual Beli Hewan Kurban di Bandung
Jelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung mengeluarkan imbauan terkait pemanfaatan layanan daring (internet) untuk pembelian hewan kurban. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang hendak berkurban bisa terhindar dari bahaya Covid-19.
Jelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung mengeluarkan imbauan terkait pemanfaatan layanan daring (internet) untuk pembelian hewan kurban. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang hendak berkurban bisa terhindar dari bahaya Covid-19.
Dikutip dari ANTARA, Gin Gin Ginanjar selaku Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema khusus terkait aktivitas jual beli hewan kurban yang mengacu pada surat edaran Kementerian Pertanian.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Apa saja tanda-tanda Kiamat Kubra yang dijelaskan dalam konteks ini? Tanda-tanda Kiamat Kubra merujuk pada tanda-tanda besar yang akan terjadi sebelum datangnya hari kiamat. Tanda-tanda ini termasuk peristiwa-peristiwa besar yang akan mengubah tatanan alam semesta dan kehidupan manusia. Beberapa tanda-tanda kiamat kubra termasuk munculnya Dajjal, sosok yang akan muncul sebagai pemimpin palsu membawa kehancuran dan kebingungan, terjadinya perang besar yang melibatkan banyak negara dan meluas ke seluruh dunia, serta munculnya tanda-tanda alam seperti hewan-hewan bertutur kata dan matahari terbit dari barat.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
"Dianjurkan dengan kondisi seperti ini memperbanyak menggunakan daring. Tapi kalaupun nanti harus berjualan langsung, ada persyaratannya," kata Gin Gin Ginanjar.
Penjualan Dilakukan Terpusat di Setiap Kecamatan
©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pemusatan tempat penjualan hewan kurban di setiap kecamatan di wilayah Kota Bandung. Menurutnya hal tersebut akan mempermudah pihak dinas untuk melakukan pengecekan secara rutin menjelang pelaksanaan kegiatan kurban.
"Jadi hanya di tempat-tempat tertentu yang disiapkan wilayah, makanya ada kewajiban bagi penjual harus meminta izin kepada kewilayahan," katanya.
Memperhatikan Kandang hingga Membatasi Kegiatan Transaksi
Selain itu, selama masa penjualan jelang Hari Raya Idul Adha, pihaknya akan memberikan sejumlah persyaratan kepada para penjual dan pembeli hewan kurban.
"Nanti ada juga persyaratan dari penjual, dari mulai persyaratan kandang, persyaratan penjualan, persyaratan penjual, persyaratan pembeli dan lain sebagainya. Ini semua lagi disiapkan," katanya.
Ia juga menekankan agar masyarakat yang hendak berkurban memanfaatkan teknologi daring untuk proses pembelian hewan kurban untuk meminimalisir interaksi kontak fisik dan terjadinya kerumunan.
Sesuai Anjuran Kementan Pusat
Imbauan ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terkait tata cara pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19 melalui surat edaran khusus.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma'arif menyebutkan jika surat edaran tersebut memang direkomendasikan pada kegiatan penjualan dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi saat perayaan Idul Adha.
Menurutnya kegiatan penjualan hewan kurban harus memenuhi standar seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal, kebersihan tempat, pemeriksaan kesehatan serta izin dari kepala daerah setempat.
"Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," kata Syamsul.