Ketahui Izin Lingkungan dalam Kegiatan Usaha, Ini Syarat Mengajukannya
Izin Lingkungan adalah izin yang akan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau usaha yang kegiatan operasionalnya berdampak pada lingkungan. Izin Lingkungan dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.
Izin Lingkungan adalah izin yang akan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau usaha yang kegiatan operasionalnya berdampak pada lingkungan. Izin Lingkungan ini diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).
Izin Lingkungan dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sekaligus sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha. Dengan Izin Lingkungan, setiap usaha wajib memiliki rencana dalam menangani emisi limbah dan polutan.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa definisi dari Pariban dalam masyarakat Batak? Melansir dari beberapa sumber, istilah Pariban berarti saudara sepupu. Contohnya, anak laki-laki akan memanggil Pariban kepada anak perempuan dari Tulang atau pamannya. Begitu juga sebaliknya, anak perempuan akan menyebut Pariban kepada anak laki-laki dari Namboru atau saudara perempuan ayah.
-
Siapa yang menggugat Polda Jabar dalam sidang praperadilan tersebut? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Apa peta dukungan untuk masing-masing pasangan calon di Pilkada Jabar? Sementara itu PKB juga mengusung paslonnya sendiri yakni Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwi Natarina.Sedangkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan didukung gabungan partai yang mayoritasnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).Selanjutnya ada paslon Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie yang diusung koalisi PKS dan Partai NasDem.
Untuk mendapatkan Izin Lingkungan, setiap usaha wajib menyusun DLH berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong tidak penting, atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong penting.
Bagi pelaku usaha skala mikro atau kecil, Izin Lingkungan umumnya bukan hal yang wajib dimiliki, tentunya selama kegiatan operasionalnya tidak memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk memenuhi persyaratan dalam mendapatkan izin operasional usaha (seperti IUI atau TDUP), pelaku usaha mikro dan kecil dapat menggunakan DLH jenis SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah atau besar, yang kegiatan operasionalnya memiliki dampak terhadap lingkungan hidup, diwajibkan memiliki Izin Lingkungan dengan menyertakan UKL-UPL atau AMDAL, tergantung dampak lingkungan atau limbah usaha yang dihasilkan.
Izin Lingkungan sangat penting dalam perlindungan lingkungan hidup di sekitar kita. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas tentang bagaimana cara mengajukan Izin Lingkungan, dari persyaratan hingga tahapannya.
Pengertian dan Tujuan Izin Lingkungan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap pelaku usaha yang kegiatan operasionalnya memiliki dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan pada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan dari Izin Lingkungan ini sendiri dapat kita lihat dalam penjelasan umum PP 27 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa diterbitkannya Izin Lingkungan bertujuan antara lain: (1) untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan; (2) meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup; (3) memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan; dan (4) memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.
Pesyaratan Izin Lingkungan
Dilansir dari ukmindonesia.id, persyaratan untuk mengajukan Izin Lingkungan adalah:
- Surat Permohonan
- Scan KTP Pemohon
- Scan asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Scan asli Izin lama (jika ada)
- Scan Izin Terkait
- Scan Sertifikat / Perjanjian Sewa / MOU
- Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
- Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Keterangan Domisili Perusahaan
- Scan Surat Persetujuan Pemanfaatan ruang (SPPR) / KRK
- Peta Site Plan/Blok Plan/Master Plan lokasi yang dimohon
- Foto Lokasi
- Copy Pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Scan asli Bukti Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan (2 tahun terakhir)
Tahapan Mengajukan Izin Lingkungan
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin melalui 2 tahapan, yaitu dengan cara mendatangi tempat pelayanan perizinan atau dengan cara online.
I. Tahapan bagi pemohon yang mendatangi tempat pelayanan
- Pemohon mendatangi tempat pelayanan perizinan untuk melakukan permohonan izin
- Pemohon akan diarahkan dan dipandu oleh petugas loket pelayanan untuk melakukan permohonan secara online
II. Tahapan bagi pemohon yang melakukan permohonan secara online
- Pemohon membuat akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung (dpmptsp.bandung.go.id) atau pada aplikasi perizinan online Gadget Mobile Application for License (GAMPIL), mengajukan permohonan, mengisi perlengkapan, submit/menyerahkan izin, download/cetak resi, dan mendapatkan SMS nomor Resi
- Verifikasi administrasi yang terdiri dari pengecekan kelengkapan data input berupa teks; data lampiran format jpg, png, atau pdf; di mana hasil verifikasi administrasi berupa keterangan catatan administrasi lengkap atau administrasi tidak lengkap
- Validasi berkas permohonan
- Survei lapangan yang menghasilkan keputusan berupa rekomendasi teknis diterima atau tidak diterima oleh Tim Teknis
- Jika berkas permohonan dan hasil survei lapangan disetujui, maka pemohon mendapatkan SMS kode bayar dan nominal Surat Ketetapan Retribusi (SKR) (*hanya untuk yang berbayar)
- Pemohon membayar melalui loket Bank atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) (*hanya untuk yang berbayar)
- Pemohon mengisi Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui akun pemohon
- Pencetakan izin
- Petugas pos mengantar surat izin ke pemohon