Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ketahui Tujuannya
Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.
Kode etik ini penting dipahami oleh setiap masyarakat.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ketahui Tujuannya
Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu pilar demokrasi yang menjamin hak rakyat untuk memilih dan dipilih sebagai wakilnya. Pemilu yang berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya kedaulatan rakyat. Untuk itu, diperlukan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas.
-
Kenapa pelanggaran kode etik pemilu bisa terjadi? Pelanggaran kode etik pemilu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran berita palsu atau hoaks, intimidasi terhadap pemilih, pencurian atau manipulasi suara atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
-
Siapa yang melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu? DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Kemudian 10 kasus pelanggaran kode etik terdiri dari satu kasus penyelenggara pemilu tidak melaksanakan asas jujur dalam melaksanakan tahapan pemilu, enam kasus penyelenggara pemilu tidak menjaga profesionalitas dan integritas, serta dua kasus KPU menetapkan anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lalu ada satu kasus penyelenggara pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
-
Siapa yang bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik? Pengawas pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik.
-
Bagaimana Nurul Ghufron melanggar kode etik? Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti bersalah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.
-
Pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Nurul Ghufron? Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Tujuan kode etik penyelenggara pemilu untuk memberikan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan prinsip-prinsip moral, etika, dan filosofi yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu.
Kode etik juga bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Selain itu, kode etik dimaksudkan untuk mencegah dan menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan memberikan sanksi yang sesuai.
Asas Pemilu
Kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia berlandaskan kepada Pancasila, UUD 1945, TAP MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sumpah/janji penyelenggara pemilu, asas pemilu, dan prinsip penyelenggara pemilu. Asas pemilu di Indonesia adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
- Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
- Bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya.
- Rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.
- Jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Prinsip Kode Etik
Adapun prinsip penyelenggara pemilu diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, terdapat 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu: mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien.
Selain itu, terdapat 13 prinsip kode etik penyelenggara pemilu Indonesia yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Setiap prinsip tersebut memiliki tolok ukur sebagai pedoman bersikap dan bertindak, sebagaimana terperinci di Pasal 8 sampai Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Berikut 13 prinsip kode etik penyelenggara pemilu Indonesia dan penjelasannya:
- Mandiri: Prinsip mandiri berarti penyelenggara pemilu bebas dari (menolak) campur tangan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil.
- Jujur: Prinsip jujur berarti penyelenggara pemilu menjalankan tugas dengan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
- Adil: Prinsip adil berarti penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.
- Akuntabel: Prinsip akuntabel berarti penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
- Berkepastian hukum: Prinsip berkepastian hukum berarti penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tertib: Prinsip tertib berarti semua tugas dan wewenang penyelenggara pemilu dilaksanakan sesuai UU, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.
- Terbuka: Prinsip terbuka berarti penyelenggara pemilu memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik.
- Proporsional: Prinsip proporsional berarti penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai dengan ukuran, tingkat, dan bobotnya.
- Profesional: Prinsip profesional berarti penyelenggara pemilu memiliki kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan yang memadai dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
- Efektif: Prinsip efektif berarti penyelenggara pemilu mampu mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dengan tepat waktu.
- Efisien: Prinsip efisien berarti penyelenggara pemilu mampu menggunakan sumber daya secara optimal dengan menghasilkan output yang maksimal.
- Konsisten: Prinsip konsisten berarti penyelenggara pemilu mampu menjaga sikap, perilaku, dan kinerja yang sejalan dengan nilai-nilai kode etik.
- Netral: Prinsip netral berarti penyelenggara pemilu tidak memihak kepada peserta pemilu, pemerintah, atau pihak lain yang berkepentingan.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sayangnya, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu masih sering terjadi. Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu:
- Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.
- Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.
- Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik. DKPP juga dapat memberikan rehabilitasi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti tidak bersalah atau tidak terbukti bersalah.