Marak Beredar di Bogor, Ini 4 Fakta Telur Ayam Infertil yang Dilarang Pemerintah
Kendati sudah dilarang sejumlah pedagang telur di Pasar Kota Bogor masih nekat menjual telur infertil yang tidak untuk diperjual belikan sesuai aturan pemerintah. Berikut 4 fakta tentang telur infertil yang jarang diketahui masyarakat.
Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, pola konsumsi masyarakat di Indonesia cenderung meningkat, salah satunya adalah telur ayam. Hal tersebut tentu dimanfaatkan sebagian pihak untuk melakukan tindak kecurangan dengan menjual barang pokok yang tidak semestinya dijadikan komoditas konsumsi seperti telur ayam infertil.
Seperti yang dilansir dari Ayobogor, Satgas Pangan Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua titik pasar di Kota Bogor, yakni Pasar Bogor dan pasar Anyar. Petugas menemukan pedagang yang menjual telur infertil atau hatched egg (HE) yang dilarang diperjual belikan oleh pemerintah.
-
Di mana bukti penyebaran tungau ditemukan? Ini berdasarkan temuan baru para arkeolog di situs garnisun Romawi di Vindolanda di Northumberland, di selatan Tembok Hadrian.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Cerita lucu apa yang dibagikan oleh merdeka.com? Untuk itu, berikut merdeka.com membagikan kumpulan beberapa cerita lucu dilansir dari berbagai sumber, Jumat (19/1/2024):
“Pedagang menjualnya dengan kondisi sudah direbus. Memang masih layak konsumsi tapi tidak boleh diperjualbelikan. Yang tidak boleh dikonsumsi yang dijual dalam keadaan rusak. Itu banyak kami temukan dalam sidak semalam,” ungkap Anas pada Minggu (17/5/2020).
Telur Gagal Menetas
© Pixabay
Telur ayam infertil merupakan telur ayam yang dibudidayakan untuk ditetaskan, namun gagal menetas atau tidak ditetaskan oleh perusahaan breeding. Berdasarkan ketentuan pemerintah yang diatur melalui Peraturan nomor 32/Permentan/PK.230/2017 yang mengatur tentang Penyediaan, Peredaran serta Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi menyebutkan, jika telur yang berkategori infertil dilarang untuk diperjual belikan.
Mudah Membusuk
Dilansir dari Liputan6, untuk telur jenis infertil sebenarnya bisa dijadikan sebagai telur konsumsi, namun lebih mudah busuk mengingat telur tersebut berasal dari ayam betina yang sudah dibuahi oleh ayam pejantan sehingga lebih tepat untuk ditetaskan daripada dijadikan sebagai komoditas konsumsi.
Telur infertil sendiri hanya bisa bertahan maksimal satu minggu, lebih dari itu dapat dipastikan telur akan membusuk dan tidak layak untuk konsumsi.
Dijual Murah
©Shutterstock
Dengan kualitas yang jauh berbeda dari telur ayam fertil tentu memengaruhi harga jual dari telur yang biasa ditetaskan tersebut.
Biasanya jika telur ayam ras dijual dengan harga sekitar Rp 20.000 per kg, namun telur infertil hanya berkisar Rp 4.000 hingga maksimal Rp 7.000 rupiah per kilonya, terutama jika telur tersebut merupakan produk buangan dari breeding, harganya bisa lebih murah lagi.
Terdapat Sanksi Tegas Bagi Para Penjual
Seperti yang dikutip dari Ayobogor, yang termasuk ke dalam kategori telur infertil tidak disarankan untuk dijual belikan di pasaran mengingat telur infertil merupakan telur yang harus dimusnahkan karena mudah membusuk.
Sehingga Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor akan menelusuri perusahaan yang berani menjual telur tak layak konsumsi tersebut. Pihaknya juga menyebutkan jika akan menyiapkan sanksi tegas berupa teguran maupun pidana sehingga menimbulkan efek jera untuk tidak menjual telur tersebut
“Untuk penjualannya ada sanksi. Baik teguran maupun pidana. Kita bekerja sama dengan kepolisian mencari sumbernya. Infonya dari luar Kota Bogor,” kata Annas, selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor.