NAPZA adalah Akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Ini Jenisnya
NAPZA adalah akronim, atau singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya. Istilah lain dari NAPZA yang banyak dikenal adalah narkoba.
Anda mungkin sudah pernah mendengar istilah NAPZA. NAPZA adalah akronim, atau singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya. Istilah lain dari NAPZA adalah narkoba dan zat psikoaktif.
Salah satu bentuk NAPZA, yaitu narkotika, didefinisikan dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
Kemudian bentuk lainnya, yaitu psikotropika, menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Zat adiktif sendiri menurut para ahli adalah obat serta bahan-bahan aktif yang jika dikonsumsi oleh organisme hidup, akan menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek candu atau ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
Penyalahgunaan NAPZA adalah salah satu perilaku yang sering menarik perhatian. Pasalnya, NAPZA memiliki efek yang sangat berbahaya jika digunakan sembarangan, seperti dapat mempengaruhi susunan syaraf, membuat seseorang ketagihan, dan ketergantungan. Tak hanya itu, efek lain dari NAPZA adalah perubahan perilaku, perasaan, persepsi,dan kesadaran.
Istilah NAPZA sendiri mungkin masih kalah tenar dibandingkan narkoba. Itulah kenapa penting untuk mengetahui kata NAPZA ini. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang jenis-jenis NAPZA.
Jenis-jenis NAPZA
Sebelumnya kita telah mengetahui bahwa NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya. Maka dari itu, jenis-jenis NAPZA adalah yang berasal dari tiga kelompok tersebut.
Narkotika
Bantuk pertama NAPZA adalah narkotika. Dilansir dari hukumonline.com, dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika yang dikutip dari prodiaohi.co.id, narkotika dikelompokkan kedalam tiga golongan yaitu:
- Narkotika golongan I: Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
- Narkotika golongan II: Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.
- Narkotika golongan III: narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.
Psikotropika
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika terbagi menjadi empat golongan:
- Psikotropika golongan I: Psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk golongan ini yaitu: MDMA, ekstasi, LSD, ST.
- Psikotropika golongan II: Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menimbulkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (Ritalin).
- Psikotropika golongan III: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang menyebabkan ketergantungan. Contoh: fenobarbital dan flunitrasepam.
- Psikotropika golongan IV: Psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxiase, nitrazepam.
Zat Adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) atau ingin menggunakannya secara terus menerus (ketagihan/sakau). Ketergantungan yang ditimbulkan bisa membuat pemakainya merasa depresi dan kesakitan ketika tidak mengonsumsinya.
Zat-zat ini nantinya akan berpengaruh terhadap kerja sistem saraf pusat jika disalahgunakan atau dikonsumsi dalam jumlah besar. Efek dari zat ini dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Contoh dari zat adiktif yang sering beredar di masyarakat adalah alkohol yang terkandung dalam minuman keras, nikotin yang terkandung dalam rokok, dan kafein yang terkandung dalam kopi.