Peristiwa 5 Oktober, Sejarah Lahirnya Tentara Nasional Indonesia
Dalam mempertahankan negara dari ancaman dan gangguan, negara Indonesia memiliki pasukan Tentara Nasional Indonesia, atau biasa kita kenal dengan TNI. Dan pada tanggal 5 Oktober menjadi hari istimewa, karena TNI akan genap berusia 76 tahun.
Dalam mempertahankan negara dari ancaman dan gangguan, negara Indonesia memiliki pasukan Tentara Nasional Indonesia, atau biasa kita kenal dengan TNI. Dan pada tanggal 5 Oktober menjadi hari istimewa, karena TNI akan genap berusia 76 tahun.
Dilansir dari situs tni.mil.id, Tentara Nasional Indonesia lahir di tengah perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa yang berhasil diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia. Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Di mana Jaka Tarub bertemu dengan bidadari? Semakin mendekat dengan sumber suara, makin membuatnya terkejut. Ia melihat sekelompok bidadari yang tengah mandi di telaga.
Mempertahankan keutuhan Indonesia selama 76 tahun dengan gagah, TNI juga menyimpan sejarah panjang yang mengiringi perkembangan bangsa Indonesia. Dalam artikel berikut, kami akan menyampaikan bagaimana sejarah lahirnya dan perkembangan TNI sampai saat ini.
Berawal dari BKR
TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Kemudian pada tanggal 5 Oktober 1945, BKR berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Namun perkembangan tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan tentara kebangsaan, seraya bertempur dan berjuang untuk tegaknya kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI berhasil menunjukkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional. Sebagai kekuatan yang baru lahir, TNI yang sedang menata dirinya, harus menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun dari luar negeri pada waktu yang bersamaan.
Membentuk Partai Politik
Sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), pada akhir tahun 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Dan sejalan dengan itu, dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan dari TNI dan KNIL dengan TNI sebagai intinya. Pada bulan Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan. APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).
©©Dispenad
Sistem demokrasi parlementer yang dianut pemerintah pada periode 1950-1959, mempengaruhi kehidupan TNI. Campur tangan politisi yang terlalu jauh dalam masalah intern TNI mendorong terjadinya Peristiwa 17 Oktober 1952 yang mengakibatkan adanya keretakan di lingkungan TNI AD. Di sisi lain, campur tangan itu mendorong TNI untuk terjun dalam kegiatan politik dengan mendirikan partai politik yaitu Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) yang ikut sebagai kontestan dalam Pemilihan Umum tahun 1955.
Kembalinya Sebutan TNI
Pada tahun 1962, sempat dilakukan upaya penyatuan antara angkatan perang dengan kepolisian negara menjadi sebuah organisasi yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Peristiwa ini menjadi bagian penting dari sejarah TNI di tahun enampuluhan.
Penyatuan satu komando ini bertujuan untuk dapat mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, dan diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu.
Namun, perubahan situasi politik di Indonesia pada tahun 1998, juga berpengaruh pada ABRI. Dan pada tanggal 1 April 1999, TNI dan Polri pun secara resmi berpisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI, sehingga Panglima ABRI menjadi Panglima TNI.
Peran dan Tugas TNI
Peran
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Tugas
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- operasi militer untuk perang;
- operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.