Pria di Bandung Ditangkap Polisi Usai Lapor Jadi Korban Begal, Ternyata Ini Alasannya
Seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum, usai melapor menjadi korban begal di Jalan Kampung Sapan, Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kamis (2/6/2022) lalu. Pemuda berinisial AFT itu dikenakan pasal pidana lantaran membuat laporan palsu.
Seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum usai melapor menjadi korban begal di Jalan Kampung Sapan, Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kamis (2/6/2022) lalu. Pemuda berinisial AFT itu dikenakan pasal pidana lantaran membuat laporan palsu.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, kasus fiktif itu bermula dari kecurigaan polisi saat menerima laporan AFT atas tindakan perampasan dan kekerasan yang diterimanya. Ketika itu AFT mengaku kehilangan satu unit motor, ponsel, dan dompetnya, setelah diinjak oleh pelaku yang memepet motor saat kejadian.
-
Kenapa surat kabar menjadi primadona di Bandung? Di era kejayaannya, surat kabar menjadi primadona bagi masyarakat yang tengah menantikan informasi.
-
Apa yang sebenarnya terjadi di foto-foto yang beredar di media sosial tentang Bandung yang dipenuhi salju? Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut merupakan hasil suntingan dan telah beredar dari tahun lalu.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Bagaimana Sariban menyebarkan pesan kebersihan di Bandung? Di sepeda tuanya, ia menuliskan pesan untuk masyarakat agar membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya. Imbauan ini diserukan agar banyak orang yang makin sadar akan kebersihan lingkungan demi masa depan.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
"AFT mengaku mengalami kekerasan dengan cara diinjak, jadi mengaku motornya dipepet jatuh terus diinjak dadanya, motor diambil," kata Kusworo di Bandung, Senin (6/6), mengutip dari ANTARA.
Kecurigaan Polisi
Dikatakan Kusworo, kejanggalan bermula ketika AFT diperiksa oleh penyidik untuk pendalaman kasus. Saat itu, ia mengaku dianiaya di lokasi pembegalan, namun mengalami pingsan ketika di rumah.
Meski terdapat keanehan, polisi saat itu tetap menelusuri keberadaan motor AFT yang disebut dibegal. Tak lama berselang, polisi justru mendapati petunjuk baru bahwa motor yang hilang berada di pegadaian.
"Sehingga dicek nomor polisi motor korban dengan motor yang ada di pegadaian, ternyata sama. Dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai," kata Kusworo.
Ngaku Dibegal karena Takut Dimarahi Orang Tua
Setelah mendapatkan petunjuk itu, penyidik menyimpulkan bahwa laporan pembegalan yang dibuat AFT tidak terbukti alias palsu.
"Korban yang mengaku dibegal, kehilangan motor, dompet, dan ponsel, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet, ponsel itu dititipkan di temannya," katanya.
Lebih lanjut, alasan AFT membuat pengakuan palsu lantaran takut terhadap orang tua karena motornya digadai untuk bermain judi online. Disebutkan Kusworo, AFT kalah sebesar Rp4 juta dan motor digadai Rp5 juta.
"Motifnya untuk membayar utang judi online, yang bersangkutan kalah judi online sebesar Rp4 juta motor digadai Rp5 juta," kata Kusworo.
Status Korban Berubah Jadi Tersangka
©2018 Merdeka.com
Usai terbongkarnya kasus tersebut, polisi langsung memberhentikan proses hukum setelah diterbitkan SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan).
Akibatnya, polisi mengubah status AFT yang sebelumnya sebagai korban, kini menjadi tersangka atas kasus laporan palsu.
Berdasarkan tindakan nekatnya, AFT harus menerima konsekuensi hukum melalui Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.