Pria di Cirebon Tipu Ratusan Konsumen Lewat Internet, Begini Modusnya
Seorang pria asal Kabupaten Cirebon Jawa Barat, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Polda Jabar setelah melakukan aksi penipuan terhadap 400 konsumen dari produk yang dijajakannya. Tak tanggung-tanggung korbannya tersebar di 30 provinsi di Indonesia
Pria asal Kabupaten Cirebon Jawa Barat, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Polda Jabar. Ia diringkus setelah melakukan aksi penipuan terhadap 400 konsumen dari produk yang dijualnya.
Melansir dari Liputan6, pria berinisial DS tersebut menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengadakan lelang sepatu bermerek terkenal di Internet. Kemudian setelah para korban mentransfer uangnya dan pelaku tidak mengirimkan sepatu tersebut.
-
Kenapa kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jabar? Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam," ucap dia.
-
Bagaimana teks proklamasi dibacakan di Cirebon? Pembacaan teks proklamasi di Tugu Kejaksan itu dilakukan spontan,” kata pemerhati sejarah dan budaya Cirebon Jajat Sudrajat.
-
Di mana teks proklamasi dibacakan di Cirebon? Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia ternyata lebih dulu dibacakan di Kota Cirebon, Jawa Barat. Pembacaannya dilakukan oleh tokoh penting bernama Soedarsono di Simpang Kejaksan, yang kini lebih dikenal dengan Tugu Pensil.
-
Kapan teks proklamasi dibacakan di Cirebon? Pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia di Cirebon dua hari lebih awal dari yang dilakukan oleh Soekarno, yakni pada 15 Agustus 1945.
-
Siapa yang membacakan teks proklamasi di Cirebon? Pembacaan proklamasi kemerdekaan oleh Soedarsono dihadiri oleh sekitar 100 sampai 150 orang dari berbagai penjuru di kota pesisir Jawa Barat itu.
-
Kapan Sunan Gunung Jati tiba di Cirebon? Setelah menuntut ilmu di Makkah, Syarif Hidayatullah berangkat ke Nusantara. Ia mampir di Gujarat dan Kerajaan Samudra Pasai sebelum akhirnya tiba di Cirebon pada tahun 1470 Masehi.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menerangkan jika DS telah berhasil menjaring ratusan korban dari sekitar 30 Provinsi yang tersebar di Indonesia.
"Korbannya lebih dari 400 orang yang tersebar di 30 provinsi dengan kerugian hampir Rp800 juta." ungkap Syahduddi, Kamis (31/12) lalu di Cirebon.
Dilakukan Seorang Diri
Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, tersangka DS sudah menjalankan aksinya dari tahun 2019. Ia menjalankan aksinya seorang diri dari tempat tinggalnya. Kemudian DS memanfaatkan platform media sosial Instagram untuk menjalankan aksinya tersebut.
Dalam kesempatan itu, lanjut Syahduddi, mulanya DS mengunggah foto sepatu yang telah disesuaikan dengan kriterianya kemudian diunggah saat proses pelelangan berlangsung. Salah satu kriterianya adalah sepatu dengan merek yang jarang di pasaran.
"Tersangka ini melakukan aksi penipuan melalui media sosial Instagram dari tahun 2019 sampai 2020 dengan cara lelang," ujar Syahduddi lagi.
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara
©2018 Merdeka.com
Saat ini tersangka DS telah meringkuk di tahanan Polresta Cirebon, karena melanggar Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus yang pertama kali terjadi tersebut berhasil diungkap lantaran banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat. Dari keterangan DS uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang keperluan rumah serta kebutuhan lainnya.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah ditipu tersangka. Korban bukan hanya dari Cirebon, bahkan tersangka mengakui korbannya tersebar di 30 provinsi dengan total kerugian hampir mencapai Rp800 juta," paparnya.