PT Pegadaian adalah BUMN Layanan Keuangan Jasa Gadai, Ini Produk yang Ditawarkan
PT Pegadaian adalah pemilik dari merek pegadaian yang dibuka pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901. Dan kini, PT Pegadaian telah memiliki ribuan outlet yang tersebar di seluruh Indonesia.
Anda pasti sudah tak asing lagi dengan nama PT Pegadaian. Menurut informasi dari pegadaian.co.id, PT Pegadaian adalah salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016.
Ada perbedaan dalam pegadaian dan pergadaian yang harus diketahui oleh masyarakat. Pegadaian adalah merek dari PT Pegadaian milik negara yang bergerak di bidang bisnis gadai. Sedangkan pergadaian adalah sebuah industri atau usaha yang bergerak dalam bisnis gadai, termasuk di dalamnya adalah PT Pegadaian.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Bagaimana Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Polda Jabar dalam sidang praperadilan tersebut? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Apa yang dimaksud dengan Jaranan Pegon? Jaranan Pegon merupakan jaranan tradisional yang gerakannya lebih lemah lembut dibandingkan Jaranan Jawa dan Jaranan Sentherewe.
-
Apa peta dukungan untuk masing-masing pasangan calon di Pilkada Jabar? Sementara itu PKB juga mengusung paslonnya sendiri yakni Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwi Natarina.Sedangkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan didukung gabungan partai yang mayoritasnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).Selanjutnya ada paslon Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie yang diusung koalisi PKS dan Partai NasDem.
PT Pegadaian adalah pemilik dari merek pegadaian yang dibuka pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901. Dan kini, PT Pegadaian telah memiliki ribuan outlet yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bisnis utama PT Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan menggunakan barang bergerak sebagai jaminan, baik secara konvensional maupun syariah. Sedangkan bisnis pendukung dari PT Pegadaian adalah pembiayaan usaha mikro, cicilan dan tabungan emas, cicilan kendaraan bermotor, pembiayaan haji dan wisata syariah, serta beragam jasa lainnya.
Visi dan Misi
Sama seperti BUMN lain, PT Pegadaian juga memiliki visi dan misi dalam menetapkan tujuan jangka panjangnya.
liputan6.com
Visi dari PT Pegadaian adalah:
Menjadi The Most Valuable Financial Company di Indonesia dan Sebagai Agen Inklusi Keuangan Pilihan Utama Masyarakat
Misi:
1. Memberikan manfaat dan keuntungan optimal bagi seluruh stakeholder dengan mengembangkan bisnis inti
2. Memperluas jangkauan layanan UMKM melalui sinergi Ultra Mikro untuk meningkatkan proposisi nilai ke nasabah dan stakeholder
3. Memberikan service excellence dengan fokus nasabah melalui:
• Bisnis proses yang lebih sederhana dan digital
• Teknologi informasi yang handal dan mutakhir
• Praktek manajemen risiko yang kokoh
• SDM yang profesional berbudaya kinerja baik
Untuk mendukung terwujudnya visi dan misi tersebut, maka PT Pegadaian menetapkan budaya perusahaan yang harus selalu dipelajari, dipahami, dihayati, dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai Pegadaian. Budaya PT Pegadaian adalah jiwa AKHLAK yang terdiri dari: Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Produk PT Pegadaian
PT Pegadaian memiliki beragam produk yang ditawarkan. Produk tersebut dibagi menjadi dua, yaitu pinjaman gadai dan pinjaman non gadai. Produk PT Pegadaian adalah sebagai berikut:
Pinjaman Gadai
Pinjaman Gadai antara lain:
1. Gadai Emas adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.
2. Non Emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak non emas seperti gawai, elektronik atau barang rumah tangga lainnya.
3. Kendaraan adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan kendaraan bermotor.
4. Tabungan Emas adalah gadai dengan agunan berupa emas titipan milik nasabah, artinya tabungan emas dari Pegadaian yang dimiliki oleh nasabah bisa digadaikan.
5. Angsuran Emas adalah kredit sistem gadai kepada semua golongan nasabah untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif menggunakan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan dengan sistem pembayaran angsuran bulanan.
6. Emas Syariah adalah pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas (emas perhiasan, emas batangan) dan berlian yang terikat emas.
7. Non Emas Syariah adalah produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan berupa gawai, elektronik atau barang rumah tangga lainnya dengan proses yang mudah dan sesuai syariah.
8. Kendaraan Syariah adalah pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan kendaraan bermotor.
9. Tabungan Emas Syariah adalah pemberian pinjaman dengan sistem rahn (gadai) yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas di Pegadaian.
Pinjaman Non Gadai
Pinjaman Non Gadai antara lain:
1. Pinjaman Usaha adalah adalah pemberian kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia menggunakan barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor.
2. Pinjaman Usaha Syariah adalah pinjaman dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia menggunakan jaminan BPKB kendaraan bermotor.
3. Pinjaman Serba Guna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.
4. Pegadaian Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun second.
5. Pegadaian Cicil Emas adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat secara cicilan. Cicil Emas dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan seperti dana pendidikan, ibadah haji dan lainnya.
6. Pegadaian Cicil EmasKu adalah produk pembiayaan emas batangan yang di tujukan untuk seluruh masyarakat yang ingin berinvestasi emas, sekaligus mendapatkan benefit tambahan berupa asuransi perlindungan diri.