Sedekahkan Uang Hasil Curian Bak Robinhood, Begini Nasib Dua Pelaku Curanmor
Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan polisi, kedua tersangka tidak menikmati uang hasil curian. Bak Robinhood, sebagian uang curian disisihkan untuk sedekah.
Nasib nahas menimpa dua orang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MR (24) dan RA (23). Mereka harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap kembali menjalankan aksi di kawasan Koja, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kedua residivis tersebut tertangkap setelah salah seorang korban berinisial D, melaporkan kehilangan sepeda motor, pada 19 Januari 2020 lalu.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan polisi, kedua tersangka tidak menikmati uang hasil curian. Bak Robinhood, sebagian uang curian disisihkan untuk sedekah.
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku para pelaku di wilayah Jatiasih, pada Sabtu 23 Januari 2021,” Terang Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hery Purnomo, Selasa (26/1/2021), dilansir dari Liputan6.com.
Tak Dinikmati Sendiri
Saat dimintai keterangan di kantor polisi, kedua tersangka mengakui mereka kembali melakukan kejahatan. Mereka mengaku menjual sepeda motor hasil pencuriannya di laman Facebook dengan harga Rp1 juta-an.
Setelah mendapatkan uang, mereka tak lantas menghamburkannya. Dua tersangka ini mengaku memberikan sebagian uang hasil menjual motor curian itu untuk orang yang tidak mampu.
"Sepeda motor dijual pelaku seharga Rp1-1,5 juta, terus kita bagi dua, dan sisanya kita bagi untuk orang yang tidak mampu," tutur MR saat diinterogasi polisi.
Kurangi Dosa
©2021 Pixabay/editorial Merdeka.com
MR bercerita, alasan keduanya bersedekah dengan uang hasil menjual sepeda motor curian tersebut adalah agar mengurangi perbuatan mereka dari dosa. Keduanya telah bersepakat untuk membantu orang yang membutuhkan.
“Itu kemauan kita sendiri, untuk mengurangi dosa,” lanjut MR.
Hery melanjutkan bahwa MR dan RA merupakan pemain lama yang sudah melakukan aksi pencurian berulang kali. Keduanya baru bebas dari penjara di pertengahan 2020 lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak kepolisian menjerat MR dan RA dengan pasal 363 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Kedua pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama, dan baru selesai menjalani hukuman pada pertengahan 2020. Saat ini masih didalami Polres Metro Bekasi Kota," pungkas Hery.