Tuntutan Istri Marahi Suami Pemabuk di Karawang Dibatalkan, Ini 4 Fakta Terbarunya
Dalam persidangan itu, JPU yang ditunjuk Kejaksaan Agung RI, Syahnan menyatakan jika Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga seperti yang dituduhkan mantan suaminya Chan Yu Chin, di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan kepada Valencya di Karawang, Jawa Barat, karena marahi mantan suaminya yang mabuk kini menghasilkan fakta baru.
Selasa (23/11) kemarin di dalam persidangan yang dipimpin Syahnan Tanjung, JPU muda dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan jika hukuman tersebut ditarik.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Bagaimana kabar terbaru dari seleb dadakan yang meredup? Meskipun popularitas mereka meredup, beberapa dari mereka tetap aktif di media sosial dan masih memiliki pengikut yang setia. Namun, sebagian lainnya * * * * * Kelima seleb dadakan ini viral karena keunikan mereka, baik dari gaya bicara, penampilan, atau konten yang mereka buat. Namun, popularitas mereka yang meredup bisa disebabkan karena kurangnya konten yang menarik, kejenuhan publik, atau munculnya tren baru.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
Dalam persidangan itu, Syahnan menyatakan jika Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga seperti yang dituduhkan mantan suaminya Chan Yu Chin, di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berikut ulasannya yang telah dirangkum dari ANTARA.
Mendapat Tuntutan Bebas
©2018 Merdeka.com
Dalam sidang dengan agenda replik tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap terhadap Valencya alias Nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas
Syahnan menyebut, jika dikaitkan dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Valencya tidak terbukti melakukan KDRT seperti yang dilimpahkan sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga," terang dia.
Barang Bukti Dikembalikan ke Mantan Suami
Selanjutnya, barang bukti yang disertakan berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp juga telah dikembalikan ke Chan Yu Chin.
"Untuk barang bukti dua buah flash disk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya," katanya dalam sidang oleh majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap.
Sementara itu, hasil sidang juga memutuskan bahwa Chan Yung Ching telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan dituntut hukuman pidana. Demikian disampaikan JPU dalam sidang tersebut.
Mantan Suami Valencya Dituntut Hukuman Enam Bulan Penjara
Dalam lanjutan sidang tersebut, Chan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun karena melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Syahnan menilai jika Chan terbukti bersalah karena melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Chan juga disebut tidak memberikan nafkah, berdasarkan keterangan dari saksi serta korban sendiri.
Namun, kuasa hukum Chan, Bernard Nainggolan memiliki pandangan lain bahwasanya kliennya juga bisa dibebaskan dari tuntutan, seperti Valencya.
"Dia (Chan) merasa kalau Ibu Valencya dituntut bebas, seharusnya dituntut bebas juga. Tapi kami belum bisa bicara sampai ke situ kami masih menunggu," katanya.
Pledoi Siap Dilaksanakan Kamis Pekan Depan
Bernard juga mengatakan bahwa Chan tidak menelantarkan sang anak, lantaran ia masih mengirimkan uang kepada anaknya namun dikembalikan ke rekening Chan oleh Valencya.
"Dari awal Pak Chan tidak ingin bercerai dan berusaha mempertahankan perkawinannya. Tapi Ibunya tetap ngotot cerai sih, upaya mediasi itu sudah beberapa kali dilakukan, tapi, itu bahkan tawarannya dari Pak Chan, tapi dari ibu Valencya itu mediasinya bersyarat," ujarnya.
Di kesempatan itu, majelis hakim Ismail Gunawan akan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan atau pleidoi pada Kamis (7/12) mendatang.