Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang Diharuskan Membayar Pajak
Upaya atas pencapaian tujuan perpajakan itu tentu tidak selalu berjalan lancar. Salah satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu pemungutan pajak. Banyak faktor yang membuat para wajib pajak tidak membayar atau tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada petugas pajak.
Perpajakan merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Perpajakan berasal dari iuran masyarakat yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik sehingga pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai serta mengurangi kesenjangan sosial antar penduduk.
Upaya atas pencapaian tujuan perpajakan itu tentu tidak selalu berjalan lancar. Salah satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu pemungutan pajak. Banyak faktor yang membuat para wajib pajak tidak membayar atau tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada petugas pajak.
-
Kapan perkedel jagung harus digoreng? Panaskan minyak, tuang 1 sendok makan adonan, goreng perkedel jagung hingga kuning keemasan kemudian di balik. 10. Setelah terlihat matang angkat dan tiriskan. Sajikan.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Kapan seseorang harus mandi wajib? Ketika sedang berhadas besar, umat Islam diharuskan melakukan mandi wajib.
-
Kapan pria harus mandi wajib? Hadas besar bagi seorang laki-laki biasanya disebabkan karena keluarnya air mani.
Berikut informasi lebih jauh mengenai wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar pajak, yang telah dirangkum merdeka.com melalui berbagai sumber pada Jumat, (17/06/2022).
Pengertian Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi dan Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan (UU No.28 Tahun 2007 Tentang KUP, UU No.36 Tahun 2008 Tentang PPh dan UU No.42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya).
Wajib pajak dibedakan menjadi dua, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai NPWP yang berguna untuk sarana dalam administrasi perpajakan, tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya untuk dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, dan menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Sehingga dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya, undang-undang mengatur secara tegas hak dan kewajiban wajib pajak dalam satu hukum pajak formal.
Maka dari itu, kesimpulan dari wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak / pemotongan pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Jenis-Jenis Wajib Pajak
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi adalah subjek pajak yang memiliki penghasilan atas usaha sendiri atau memiliki pekerjaan tidak bebas (karyawan) yang penghasilannya di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), yaitu Rp 15.840.000,00.
Setiap orang Wajib Pajak mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam Undang -Undang. Jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Cakung Satu sebanyak 77.536 WPOP.
2. Wajib Pajak Badan
Wajib pajak badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, koperasi, dana pension, persekutuan, yayasan, organisasi, lembaga atau bentuk yang lainnya.
Setiap Wajib Pajak Badan mendaftarkan badan dan memiliki NPWP badan. Jumlah wajib pajak badan yang terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Cakung Satu sebanyak 3.876 WP Badan.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
1. Hak Wajib Pajak
- Hak atas kelebihan pembayaran pajak.
- Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan pemeriksa.
- Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali
2. Kewajiban Wajib Pajak
- Kewajiban mendaftarkan diri.
- Kewajiban pembayaran, pemotongan / pemungutan / dan pelaporan pajak.
- Kewajiban dalam hal diperiksa.
- Kewajiban member data